Top News

Hidup Islami dengan Teknologi Kemajuan teknologi, khususnya di bidang Teknologi Informasi atau sering disebut TI benar-benar spektakuler pada dua dasawarsa terakhir. Ramalan Bill Gates, “raja” software dari Amerika Serikat benar-benar terbukti. Tahun 1990-an terjadi booming di dunia komputer dan internet yang sebelumnya hanya dipakai di kalangan terbatas.

Hot News

FENOMENA PEMURTADAN DI INDONESIA "Orang Yahudi dan Nasrani tidak merasa senang terhadap engkau ya Muhammad, sebelum engkau menuruti agama mereka, jawablah, bahwa petunjuk Allah jualah (agama Islam) yang sebenar-benarnya petunjuk. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu (QS 2: 120).
Popular News [ View all Popular News ]

Latest Updates

Kamis, 22 September 2011

Dari Good Corporate Governance menjadi Holistic Good Corporate Governance dan Holistic Good Govern

0 komentar
Written by Ekonomi Islam Online Friday, 12 November 2010

 A. Pendahuluan
Istilah dan konsepsi Good Corporate Governance dan Good Government Governance muncul dan berkembang di Indonesia pasca krisis ekonomi di paruh akhir tahun 1997 ditandai dengan ditandatanganinya Letter of Intents (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan lembaga donor (IMF) yang mensyaratkan perbaikan governance (public maupun korporasi)

sebagai syarat bantuan yang diberikan.[1] Dari perspektif Indonesia,  persyaratan perbaikan governance menjadi beban yang sangat berat bagi  lembaga pemerintah dan korporasi di Indonesia yang sudah dalam kondisi yang sangat terpuruk, bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan, gulung tikar.   Dalam waktu sekejap kita menyaksikan banyaknya Perbankan Nasional, satu persatu masuk ke ruang “ICU” BPPN untuk disehatkan kembali.

Rhenald Kasali, Ph.D (2005)[2] menjelaskan beberapa ciri-ciri Perusahaan yang berada dalam krisis, sbb :


Keadaan Fisik   
Tak terurus, lampu redup, toilet kotor, seragam petugas lama tak berganti, mobil tua, pabrik bekerja di bawah optimal.

SDM   
Malas, datang & pulang seenaknya, pemimpin jarang hadir, banyak terlihat tidak bekerja dan kongko-kongko, tenaga yang bagus-bagus sudah keluar

Produk andalan   
Hampir tidak ada, hanya menyelesaikan yang sudah ada saja, banyak retur dan defect

Konflik    
Hampir setiap hari terdengar, perasaan resah dimana-mana

Energi   
Hampir tidak ada

Demo Karyawan   
Tinggi, rasa takut kena PHK

Proses Hukum   
Meningkat, datang dari mana-mana

Bagian keuangan   
Hidup dalam suasana stress, dikejar tagihan-tagihan yang tak terbayar dan oleh debt collector

Penting untuk dicatat, walaupun   keinginan kuat dari pemerintah Pasca Orde Baru  (Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawaty Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono)  bersama Legislatif dan Yudikatif untuk melakukan revitalisasi Penyelenggaraan Negara dan  BUMN dengan membuat berbagai UU dan Peraturan Pemerintah seperti UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,  kolusi dan nepotisme ; UU no 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU no. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara hingga UU no. 19 tahun 2003 tentang BUMN,  tapi kemudian semua UU dan Peraturan Pemerintah belum menyentuh persoalan dasar, dan malah isi UU dan Peraturan Pemerintah tersebut membuat ”masalah baru” yang tak pernah dipikirkan sebelumnya. Ini membuktikan bahwa persoalan perbaikan Governance bukanlah masalah yang mudah.  Tak semudah membalikkan telapak tangan dan  tak semanis janji-janji dalam kampanye.

Kondisi ini semakin diperparah dengan apa yang menjadi kecenderungan global di awal abad 21 ini. Kritik dan meningkatnya ketidakpercayaan pada birokrasi dan korporasi, sebenarnya tidak saja mewabah di Negara-Negara Sedang Berkembang seperti Indonesia dan Negara-Negara ASEAN lainnya, tetapi juga terjadi di Negara-Negara Maju. Bahkan, seperti yang ditulis David Osborne dan Ted Gaebler (1992) dalam bukunya Reinventing Government (Mewirausahakan Birokrasi) bahwa perestroika tidak saja terjadi di Uni Soviet tetapi juga terjadi di Amerika Serikat[3].   Kedua penulis tersebut menjelaskan bahwa di penghujung tahun 1980-an, majalah Time pada sampul mukanya menanyakan :” Sudah matikah pemerintahan”. Di awal tahun 1990-an, jawaban yang muncul bagi kebanyakan orang Amerika adalah ”Ya”.

Yang  membedakan  Indonesia  dengan Negara – Negara ASEAN dan negara-negara 

lainnya lainnya adalah jika Negara – Negara ASEAN  dan negara – negara lainnya dapat dengan cepat melakukan revitalisasi Penyelenggaraan Negara dan Korporasi, maka di Indonesia revitalisasi masih merupakan bahasa langit yang sulit untuk dibumikan (down to earth). Bahkan dengan munculnya kelangkaan BBM, krisis listrik dan kenaikan harga  hingga melemahnya rupiah terhadap dolar yang menembus level Rp. 10.000 sekarang ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara dan korporasi masih jauh dari harapan. 

Adalah sesuatu yang sehat, cerdas, pro aktif, beradab dan menjadi bagian dari pemecah masalah (part of solution) serta menjadi peluang dan kesempatan yang positif, jika umat Islam sebagai jumlah mayoritas di Negeri ini, melalui Muktamar  I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan International Seminar on Islamic Economics as A Solution ikut memberikan sumbangan pemikiran dan aksi bagaimana Implementasi Good Corporate Governance dan  Good Government Governance dapat dilaksanakan melalui ekonomi dan manajemen Islam. Tentu saja, sumbangan pemikiran tersebut tidak saja dalam kerangka wacana dan debat kusir[4], tetapi harus mengarah pada sesuatu yang nyata,  membuahkan hasil (performance)  dan meningkatkan daya saing[5].  Kalau tidak, ini hanya akan menjadi bahan tertawaan dan olok-olokan. Seperti yang diingatkan oleh almarhum Prof. DR. H. Nurcholish Madjid (Cak Nur) bahwa perputaran waktu begitu sangat cepatnya, tidak saja dalam hitungan tahun, bulan  dan minggu,  tetapi sudah dalam hitungan jam, menit dan detik. Kondisi yang tak diperkirakan ini (unpredictable) ”memaksa” semua penyelenggara negara, pengelola korporasi dan bisnis, dan semua  orang  berlari untuk mengejarnya. Selain perputaran waktu (Time Management), umat Islam juga diminta untuk dapat menggunakan  kompas, petah dan arah yang tepat (Compas & Road Map Management).

Bagi umat Islam, hidup ini adalah peluang & kesempatan. Peluang & Kesempatan tersebut tidak saja sesuatu yang bersifat nyata (Tangible) tetapi juga bersifat tidak nyata (Intangible). Dalam konteks Rahman dan Rahim-Nya Allah SWT,  peluang dan kesem patan tersebut adalah sesuatu yang tak terbatas (The Unlimited), yang bisa didaur ulang (Recycling), sesuatu yang bisa dikembangkan (Development), sesuatu yang bisa dikemas (Packaging), serta sesuatu yang bisa diperbaharui (Inovasi), sesuatu yang bisa digali (Explore), dan sesuatu yang bisa digabungkan (Inter Connection)[6], dsb.  Keberlimpahan rahman dan rahim-Nya Allah SWT akan menjadi keunggulan bersaing (Comparative Advantage) dan Kemampuan Bersaing (Competitive Advantage) bagi kaum beriman bila kaum beriman mengikuti persyaratan, kaidah dan ketentuan  yang diberikan Allah SWT & Rasulnya[7].
B.  Kompleksitas GCG dan GGG di Indonesia

Adalah realitas yang tak bisa dibantah bahwa untuk melaksanakan Good Corporate Governance dan Good Government Governance, Indonesia harus dibenturkan (memperhalus istilah dihancurkan)  terlebih dahulu dalam Krisis Multi Dimensi yang berkepanjangan. Boleh jadi,  jika tidak didahului oleh Krisis Multi Dimensi yang berkepanjangan, kehendak untuk melaksanakan GCG dan GGG adalah tidak sekuat seperti sekarang ini. Tentu saja, pasti ada hikmah di balik peristiwa, mengapa Indonesia harus dibenturkan terlebih dahulu. Ada kasus nyata (Case Study) yang dapat dijadikan contoh (benchmarking)[8]. Bagaimana Jepang dapat menjadi Negara Industri Yang Maju di Asia setelah Hiroshima dan Nagasaki dibomatomkan oleh tentara sekutu pada tahun 1945 menunjukkan bahwa bangsa Jepang ternyata mempunyai Adversity Quotient (Kecerdasan Merubah Musibah Menjadi Nikmat) yang luar biasa. Dalam perspektif Al-Qur’an, Nabi Yunus AS juga harus ditelan ikan Dzun Nun terlebih dahulu untuk kemudian tercerahkan kembali[9]. Hal yang sama, juga dialami oleh Nabi Muhammad SAW yang harus hijrah ke Madinah Al-Munawwarah hingga akhirnya menalukkan kota Mekkah dan dunia dengan cerdas[10]. Masih banyak contoh-contoh yang dapat dikemukakan sebagai Benchmarking.[11]


Adalah sesuatu yang sangat logis, jika Krisis Multi Dimensi 1998 mempunyai Rentetan Krisis. Di antara Dampak Krisis Multi Dimensi 1998[12] itu adalah :

Dimensi   
Beban Yang Dihadapi

Ekonomi   
Nilai mata uang rupiah merosot tajam

Utang luar negeri (dalam mata uang asing) menggerogoti

modal sendiri

Puluhan bank ditutup, hutang dialihkan ke BPPN

Tingkat bunga pinjaman & simpanan melambung tinggi


Bahan baku tidak tersedia dan  kalau ada mahal


Pabrik-pabrik tutup, perputaran uang macet


Pembangunan infrastruktur terhenti


Kepercayaan dunia hilang, tidak bisa membuka LC di luar negeri


Utilisasi mesin produksi di bawah 50 %


Daya beli dan keinginan membeli hancur


Inflasi tinggi, harga-harga melambung

Tenaga Kerja   
Pengangguran Besar

Terbentuk serikat-serikat pekerja untuk melindungi diri dari ancaman pemutusan hubungan kerja

Motivasi kerja merosot, gamang

Sosial   
Ketegangan meningkat, benturan terjadi dimana-mana

Rasa saling percaya hilang
Kecemburuan meningkat

Masyarakat beralih ke hiburan-hiburan ringan (infotainment, dangdut, kafe, seks)

Keamanan    
Kriminalitas terjadi baik di jalan, di perumahan, perbankan dan perkantoran

Dimensi   
Beban Yang Dihadapi


Kerusuhan silih berganti

Konflik elite politik dirasakan akibatnya dimana-mana

Sebagian kalangan berpendidikan, profesional, dan usahawan pindah dan memindahkan usahanya ke luar negeri

Pendidikan   
Kalangan atas yang masih memiliki tabungan meningkatkan investasi pendidikan

Kalangan bawah menarik anak-anaknya dari sekolah

Otonomi Daerah   
Kekuasaan bergeser, menjadi kekuatan-kekuatan baru di berbagai daerah

Tender  beralih dari pusat ke daerah

Retribusi-retribusi baru bermunculan

Pembukaan cabang-cabang baru perusahaan terpaksa dilakukan atas tuntutan daerah
Persaingan   
Persaingan baru bermunculan. Negara ditekan IMF untuk membuka pintu seluas-luasnya dan produk-produk asing membanjiri pasar domestik

Muncul pemain-pemain kecil sebagai pelaku ekonomi yang kompetitif

Persaingan harga membuat harga jual merosot tajam, diskon atau komisi penjualan yang harus diberikan membesar

Pembayaran   
Mundur

Banyak yang tak mampu membayar dan diselesaikan melalui pengadilan atau debt collector

Teknologi   
Berubah, ada tuntutan penerapan IT

Muncul mesin-mesin produksi baru yang lebih efisien untuk kapasitas usaha yang lebih kecil

Dalam perspektif Perilaku Organisasi (Organizational Behavior)[13], dampak kriris multi dimensi yang berkepanjangan ini berdampak bukan saja terhadap perilaku individu, team dan organisasi, tetapi juga berdampak pada cara pandang (mind setting), permodalan, peraturan, struktur dan proses organisasi maupun lingkungan strategis yang sangat dinamis. Kalau demikian jadinya, walaupun belum tentu seluruhnya benar, tepat dan akurat, telah terjadi berbagai perubahan sebelum dan sesudah reformasi di Indonesia.

Perubahan apa yang terjadi di Indonesia?. Apakah perubahan tersebut sesuatu yang bersifat fundamental ataupun sebatas fenomena. Atau jangan-jangan, perubahan itu sebenarnya tidak pernah ada. Atau yang sangat dan paling berbahaya, perubahan yang ada sekarang ini malah lebih parah kondisinya dibanding masa sebelumnya.  Kalau itu yang terjadi, seperti yang disindir Al-Qur’an, kita tidak ubahnya seperti keledai yang membawa buku[14], yang tidak paham dan mengerti apa yang dibawanya.  Kita bukanlah  keledai, kita adalah ciptaan Allah SWT yang terbaik, bahkan kita adalah wakil Allah SWT di permukaan bumi ini (Khalifah Fil Ardh). Oleh karena itu, kita tidak boleh lagi terperosok dalam kurang yang sama.

Terhadap perubahan yang ada, kita perlu mencermatinya secara utuh, TIDAK SEPOTONG-POTONG (Not Cutting To Pieces).  Di antara perubahan yang kini sedang berjalan [15] :
Bidang    

Era Pemerintahan


Era

Perubahan   

Soeharto   

Pasca Soeharto
Politik   
Dikendalikan melalui 3 partai besar dan ada single majority   
Kehendak rakyat, multi partai, koalisi antar partai

Bidang    
Era    
Pemerintahan

Perubahan   


Soeharto   


Pasca Soeharto

Politik   
Kekuasaan dikuasai oleh eksekutif   
Kekuasaaan seimbang eksekutif, legislatif


Pemerintahan Terpusat   
Pemerintah pusat membagi kekuasaan dengan pemerintah


Daerah

Ekonomi   
Anti persaingan/persaingan diang gap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945   
Persaingan bebas dari dalam dan luar negeri

Pengendalian jumlah para pelaku usaha, cenderung memunculkan usaha-usaha besar (konglomerasi)   
Pelaku terbuka luas, cenderung berbasiskan UKM (Usaha kecil & menengah)


Integrasi vertikal   
Outsourcing

Dominan peran pemerintah (makro ekonomi dominan)   
Dominan peran masyarakat (seimbang makro-mikro ekonomi)

Informasi   
Dikendalikan negara (informasi assymetry)   
Bergerak bebas (demokratisasi informasi)


Lembaga sensor pers   
Tidak ada sensor pers, diselesaikan melalui proses pengadilan


Tidak bisa ditembus secara fisik   
Dapat ditembus melalui teknologi komunikasi (internet)

Sosial   
Serikat pekerja adalah mitra pemerintah (hanya 1 serikat pekerja). Praktis tidak ada demo buruh, unjuk rasa atau pemogokan.   
Kebebasan berserikat, bahkan setiap badan usaha bebas memiliki beberapa organisasi serikat pekerja. Bebas melakukan unjuk rasa, mogok

Bidang    
Era    
Pemerintahan

Perubahan   


Soeharto   


Pasca Soeharto

Sosial   

kerja, dsb.


Komunitas-komunitas masyarakat dikendalikan oleh militer   
Komunitas masyarakat punya pilihan sendiri


Pendidikan dikuasai negara, orientasi pada harga murah (subsidi)   
Pendidikan persaingan bebas, pengurangan subsidi, transformasi.



Hukum   
Dominan peran pemerintah   
Peradilan bebas


Isu-isu penting hukum hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah   
Isu-isu penting :

- Hak Asasi Manusia



-       Jender

-       Tanah Rakyat

-       Pemutusan Hubungan Kerja

-   Pemberantasan korupsi  dan



Transparansi



-   Lingkungan hidup

Infrastruktur   
Terbatas, tumbuh bertahap    
Negara tak punya cukup biaya untuk    memelihara   dan   membangun yang baru


Dominasi transportasi darat dan laut, tarif diatur pemerintah   
Pemakaian transportasi udara meningkat tajam, tarif bersaing bebas

Tekanan Internasional   
Terbatas   
Sangat kuat, karena pemberi pinjaman semakin besar pertaruhannya

Persaingan Global   
Masih terbatas   
Sangat dominan  dan agresif




C. Holistic Good Corporate Governance dan Holistic Good Government Governance

C. 1. Open System

Bertitik tolak dari kompleksitas GCG dan GGG di Indonesia  yang digambarkan di atas , maka  seperti yang dijelaskan oleh Prof. DR. H. Akhmad Syahroza, SE, Ak.MAFIS dalam Pidato Pengukuhannya sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, bahwa konsepsi dan implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan Good Goverment Governance (GGG) harus dipandang dari sudut organisasi yang menggunakan open system[16], bukan close system. 



Konsekuensi dari open system ini maka GCG dan GGG tidak bisa dipandang semata-mata sebagai konsep sekuler dan konsep adminitsrasi belaka.  Karena jika ini yang terjadi, maka GCG dan GGG telah menjadi Parokialisme [17]dan etnosentris [18] yang dipaksakan Negara-Negara Maju terhadap Negara-Negara Berkembang atau konsep yang dipaksakan oleh Negara kepada BUMNnya tanpa mempertimbangkan kemampuan, potensi, maupun lingkungan strategis dimana perusahaan itu berada.   



Sebagai contoh dari lawan dari parokialisme dan etnosentris, seperti yang diuraikan oleh Stephen P. Robbins bahwa “Raksasa  elektronik  Jepang  Matsuhita  Electric  Company,  pembuat Merek  Panasonic dan National, mengoperasikan lebih dari 150 pabrik dalam 38 negeri di Asia Tenggara, Amerika Utara, Timur Tengah, Amerika Latin dan Afrika. Dalam mengelola jaringan pabrik luar negerinya yang mempekerjakan 99.000 pekerja, Matsushita menyesuaikan praktek-praktek organisasionalnya pada tiap negeri. Pada pabrik-pabriknya di Malaysia, Matsushita mengakomodasikan perbedaan budaya dari karyawan Melayu Muslim, Cina etnis, dan India dengan menawarkan masakan Cina, India dan Melayu dalam Cafetaria perusahaan. Matsushita mengakomodasikan kebiasaan religius muslim dengan memberikan ruang shalat istimewa pada tiap pabrik dan memungkinkan dua pertemuan shalat per giliran”[19].



Dalam perspektif ilmu Ushul Fiqh, close system dapat dianalogikan dengan konsep tafshili (terperinci) dan open system dapat dianalogikan dengan konsep Mujmal (global). Ada sedikit hal yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an secara tafshili (terperinci), yaitu yang berkaitan dengan masalah-masalah ibadah mahdhah (ibadah), dan ada banyak hal yang dijelaskan  secara mujmal (global), yaitu yang berkaitan dengan dimensi muamalah, kebudayaan, kemasyarakatan, ekonomi dan perdagangan. Seperti yang diakui oleh Muhammad Iqbal – salah seorang sarjana Islam kontemporer terkemuka dari anak benua India – bahwa “Islam menolak pandangan statis tentang alam semesta ini dan, sebaiknya mendukung pandangan dinamis”[20].



Open system (Mujmal) memungkinkan ulama, cendekiawan dan pemikir Islam di bidangnya masing-masing untuk melakukan Ijtihad. Banyak hal baru yang terjadi di zaman sekarang ini, yang tidak terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW. Kalau hal-hal  tersebut tidak segera mendapat respon positif tentu kehidupan umat Islam hanya akan menjadi objek. Misalnya kewajiban berhaji ke Tanah Suci, di dalam Al-Qur’an [21],  dijelaskan dengan mengendarai unta yang kurus dan berjalan kaki. Apakah ayat ini mengharuskan para haji saat sekarang ini harus mengendarai unta yang kurus dan berjalan kaki?. Faktanya, karena keterlambatan dan kebodohan umat Islam menguasai ilmu pengetahuan, tekhnologi dan manajemen, umat di luar Islam yang mampu membuat pesawat terbang semisal Boeing, Pesawat Supersonik. Pertanyaan yang menggelitik, bolehkah umat Islam melaksanakan haji dengan naik pesawat buatan umat di luar Islam?.    



Kalau demikian jadinya, persoalan GCG dan GGG adalah tepat berada pada wilayah open system (mujmal).  Open System yang dimaksud disini bukanlah liberalisasi yang membebaskan segalanya dan menghalalkan semua cara. Sebagaimana  panduan yang diberikan ajaran Islam bahwa ada lima komponen hidup, Al-Kulliyah Al-Khams (Lima Dasar)[22], yaitu (1) jiwa, (2) akal pikiran, (3) harta benda, (4) keturunan, (5) keyakinan beragama manusia,  yang harus ada dan terpelihara dalam konteks Hablun Minallah (hubungan dengan Allah SWT) apalagi dalam konteks Hablun Minannas (hubungan dengan sesama manusia).  Sepanjang Al-Kulliyah Al-Khams ini dapat dijaga dan terjaga, maka open system jutsru menjadi entry point bagi masuknya nilai dan konsepsi Islam dalam  GCG dan GGG. Penting dicatat bahwa Indonesia bukanlah Negara Islam yang bersendikan kepada Al-Qur’an dan Hadits. Sebagai negara demokrasi yang akan terus melaksanakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden secara langsung, maka penerapan GCG dan GGG yang bersumber dari ekonomi Islam bukanlah sifatnya menggantikan (Substitutif) atau tepatnya mendirikan Negara Islam, tetapi justru memperkaya (Enrichment), memperkuat (Empowerment) dan mencerahkan (Enlightenment).

Oleh karena itu dengan open system (mujmal)  ini, penulis seperti judul di atas, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keuniversalan ajaran Islam (Rahmatal Lil ’Alamin), telah melakukan studi mendalam tentang teori Governance. Studi mendalam penulis tuangkan dalam buku Tafsir Manajemen Bisnis Ar-Riva’i, Seri Detak Asma’ul Husna,  Meningkatkan Kecerdasan – Kesadaran – Manjaemen Spiritual, Emosional, Intelektual, Merubah Musibah Menjadi Nikmat dan Menjadikan Nikmat Sebagai Berkah dan Ridho Allah SWT para professional secara holistic, dalam 10 jilid, yang diterbitkan Yayasan Aku Muslim Indonesia, 2003.

Dan untuk konteks Indonesia yang mayoritas pemegang saham, CEO-nya yang beragama Islam,  maka penulis mengusulkan teori  Holistic Governance, agar dapat  menghadirkan Allah SWT dalam aktivitasnya, inklusif, salesable bahkan  profitable, bahkan menjadi jalan-jalan mi’raj untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat, dengan  ungkapan Holistic Good Corporate Governance (HGCG) dan Holistic Good Government Corporate    (HGGG)   sebagai  aplikasi  dari Holistic Management[23] dan sebagai perwujudan dari ekonomi dan manajemen Islam yang didukung dengan standard mutu PISO 99 : 1425 [24] sebagai disiplin ilmu yang interdisipliner yang berbasis Detak Asma’ul Husna, guna mengembangkan Keunikan,Keunggulan dan Keberkahan seutuhnya, TIDAK SEPOTONG-POTONG (Not Cutting To Pieces).  


C. 2. Teori Governance

Sebelum pembahasan mengenai apa itu Holistic Good Corporate Governance (HGCG) dan Holistic Good Government Corporate    (HGGG), maka perlu diajukan pertanyaan,  bagaimana sebenarnya teori tentang Governance tsb ?. dan bagian yang mana dari Teori Governance yang dapat menjadi Open System?.



Seperti yang diulas oleh Prof. DR. H. Akhmad Syakhroza, SE, Ak, MAFIS, bahwa ”sejak dimulainya perdebatan yang mengarah pada pentingnya governance dalam era korporasi yang modern, perkembangan teori governance sangat berpengaruh di dalam munculnya berbagai model terapan yang dapat diadopsi oleh berbagai perusahaan. Berbagai perspektif yang berbeda dalam teori pada prinsipnya akan menghasilkan berbagai diagnosa dan solusi terhadap berbagai masalah yang berhubungan dengan penerapan corporate governance di dalam prakteknya. Dengan demikian, pembahasan di dalam teori governance lebih tepat dilakukan dengan memperhatikan berbagai perspektif tsb agar berbagai model terapan yang dihasilkan dapat bersifat aplikatif”[25].


Secara umum, perspektif di dalam memahami corporate governance dapat dikategorikan menjadi dua paradigma (1) perspektif pemegang saham (shareholding), dan (2) perspektif berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholding)[26].


Perspektif pertama (shareholding)/teori shareholder dapat dianggap sebagai cara memandang korporasi secara ”tradisional” yang berlandaskan pada argumen bahwa perusahaan didirikan dan dioperasikan untuk tujuan memaksimumkan kesejahteraan pemagang saham per-se sebagai akibat dari investasi yang dilakukannya.


Perspektif kedua (stakeholding)/teori stakeholder adalah baru marak dibicarakan pada akhir abad ke 20 dengan diperkenalnya konsep stakeholder theory oleh Freeman (1984). Perspektif ini memposisikan sudut pandang yang kontras dengan perspektif tradisional sebagaimana yang dianut oleh shareholding. Dari sudut pandang stakeholding perusahaan di defisinikan sebagai organ (locus) yang berhubungan dengan berbagai ”pihak yang berkepentingan” (stakeholders) lain yang berada, baik di dalam maupun di luar perusahaan, dibandingkan dengan hanya memperhatikan ”kepentingan” pemegang saham. Secara lebih spesifik, Freeman (1984) di dalam definisi stakeholder ini termasuk ; karyawan, kreditur, supplier, pelanggan dan komunitas local di mana sebuah korporasi berada. Proponen yang menganut perspektif ini memandang bahwa hubungan yang berbasis ”kepercayaan” (trusts relationships) dan etika bisnis (business ethics) merupakan prasyarat utama sebagai acuan di dalam setiap pengambilan keputusan melalui proses stakeholding management. [27]


Bertitik tolak dari 2 perspektif di atas, di dalam di dalam BUMN Directory 2005[28], maka Corporate Governance didefinisikan sebagai “suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka pajang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lain, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.


Dari definisi di atas, Kementerian BUMN tampaknya berusaha menngkomodir 2 paradigma tentang Corporate Governance, yaitu memadukan kepentingan antara shareholding dan stakeholding.


Oleh Kementerian BUMN, maka setiap BUMN wajib menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya.


Sedangkan Good Government Covernance dapat dikembangkan dan dielaborasi menjadi 11 butir, yaitu  [29]:

1. Pemerintahan Katalis : Mengarahkan Ketimbang Mengayuh.

2. Pemerintahan Milik Masyarakat : Memberi wewenang ketimbang melayani.

3. Pemerintahan yang Kompetitif : Menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelaya

nan.

4. Pemerintahan yang Berorientasi Hasil : Membiayai hasil, bukan masukan.

5. Pemerintahan Berorientasi Pelanggan  : Memenuhi Kebutuhan Pelanggan,  Bukan Bi

Rokrasi.

6. Pemerintahan Wirausaha : Menghasilkan Ketimbang Membelanjakan.

7. Pemerintahan Yang Digerakkan oleh Misi : Mengubah Organisasi yang digerakkan oleh Peraturan.

8.  Pemerintahan Antisipatif : Mencegah daripada Mengobati

9.  Pemerintahan Desentralisasi

10.Pemerintahan Berorientasi Pasar : Mendongkrak Perubahan Melalui Pasar.

11.Mengumpulkan semua menjadi satu



Untuk kasus Indonesia, penerapan GGG yang paling dominan baru pada  Pemerintahan Desentralisasi, seperti yang tertulis dalam butir no. 9. Saat ini, seiring dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 /1999 tentang Otonomi Daerah  dan Undang-Undang No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah[30], Good Goverment Governance. Kebutuhan akan Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar. Gejala Disintegrasi, konflik horizontal, kesejangan pendapatan antara pusat dan daerah  menjadi fakta yang tak bisa ditutup-tutupi. Sedangkan butir 1 s/d 8, 10 s/d 11, walaupun sudah ada good will, belum menemukan maqam yang sebenarnya, bahkan proses dan implementasi GCG semakin terganggu dengan buruknya Kinerja Anggota Kabinet SBY - JK. 



Baik GCG maupu GGG memiliki beberapa prinsip[31], yaitu sbb :

v         Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengembalian keputusan dan keterbukaan dalam mengembangkan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.

v         Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.

v         Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

v         Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan terhadap peraturan perundang – undangan dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.

v         Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak –hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang –undangan.



Penerapan GCG pada BUMN  dan GGG pada penyelenggaraan pemerintahan pastilah mempunyai tujuan dan manfaat yang positif. Tujuan penerapan GCG pada BUMN bertujuan[32] antara lain :

v      Memaksimalkan nilai BUMN

v      Mendorong pengelolaan BUMN secara professional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ BUMN

v      Mendorong agar Organ BUMN dalam mengambil keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan peraturan

v      Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional

v      Meningkatkan iklim investasi

v      Mensukseskan program privatisasi



Sedangkan manfaat penerapan GCG adalah :

v      Memudahkan akses terhadap investasi domestic maupun asing

v      Mendapatkan cost of capital yang lebih murah (debt/capital)

v      Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja perusahaan

v      Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder terhadap perusahaan

v      Melindungi Direksi dan Komisaris  / Dewan Pengawas dari tuntutan hukum



C. 3. Teori Holistic Governance

Jika dicermati dengan kritis, objektif, maka teori governance dan pengertian GCG dan GGG yang diterapkan di Indonesia, tidak secara lugas  menempatkan Sumber Daya Insani sebagai komponen terpenting dalam pelaksanaannya. Padahal manusia dalam perspektif Islam bukanlah alat produksi, tetapi justru menjadi penentu di dalam kehidupan ini[33]. Insan GCG (Komisaris, Direktur, Karyawan) dan Insan GGG (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota, Anggota DPR, Yudikatif, dsb) ditakdirkan bukan untuk menyembah BUMN dan Negara tetapi menyembah Allah SWT. Adalah hal yang aneh, jika nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa tidak menjadi komponen penting dalam proses penerapan GCG dan GGG, padahal di dalam sila pertama Pancasila dijelaskan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan “Keuangan Yang Maha Berkuasa”.



Oleh karena itulah, teori Holistic Governance yang diperkenalkan disini tidaklah bersifat reaktif, atau sekedar memadukan 2 paradigma (Share Holding dan Stake Holding), tetapi teori Holistic Governance ingin menawarkan teori yang seutuhnya, TIDAK SEPOTONG-POTONG (Not Cutting To Pieces) guna mengembangkan keunikan, keunggulan dan keberkahan.



Dari konsepsi pemikiran di atas, maka Holistic Good Corporate Governance ®   masing-masing diartikan sebagai suatu (1) pendekatan Kepemimpinan dan Manajemen yang SMART, (2) legal dan  (3) berorientasi global, (4) yang memadukan Kecerdasan – Kesadaran – Manajemen Spiritual/Spiritual Quotient-Awareness-Management (S-QAM), (5) dalam upaya mencontoh dan menauladani sifat-sifat Allah SWT yang ada di dalam Asma’ul Husna sehingga  menjadi Detak Asma’ul Husna,  yang diikuti dengan (6) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen  Emosional/Emotional Quotient-Awareness-Manage ment (E-QAM), (7) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen Intelektual/Intelliqence Quotient – Awareness-Management (I-QAM),  (8) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen Merubah Musibah Menjadi Nikmat/Adversity Quotient- Awareness – Manajemen  (A-QAM) dan (9) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen Menjadikan Nikmat Sebagai Berkah dan Ridho Allah SWT/Blessing Quotient - Awareness-Management (B-QAM), (10) agar setiap individu dan anggota team yang ada di dalam perusahaan dan organisasi dapat memuaskan kehendak pemegang saham (share holding)  karyawan, pihak-pihak yang terkait (stakeholding), dan (11) mampu berkomunikasi secara multi kultural,   agar    dapat    mengelola    (12) Keunggulan   Bersaing   (Comparative Advantage) dan (13) Kemampuan Bersaing (Competitive Advantage), (14) untuk dapat menghasilkan produk dan jasa yang inovatif (15) guna memberikan kepuasan pelanggan sekaligus (16) meraih Kesejahteraaan, Kesehatan dan keberkahan hidup dunia dan akhirat, (17) secara utuh dan menyatu  di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sedangkan Holistic Government Governance ® diartikan sebagai (1) pendekatan Kepemimpinan dan Manajemen yang SMART, (2) legal dan  (3) berorientasi global, (4) yang memadukan Kecerdasan – Kesadaran – Manajemen Spiritual/Spiritual Quotient-Awareness-Management (S-QAM), (5) dalam upaya mencontoh dan menauladani sifat-sifat Allah SWT yang ada di dalam Asma’ul Husna sehingga  menjadi Detak Asma’ul Husna,  yang diikuti dengan (6) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen  Emosional/ Emotional Quotient-Awareness-Management (E-QAM), (7) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen Intelektual/Intelliqence Quotient – Awareness-Management (I-QAM),  (8) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen Merubah Musibah Menjadi Nikmat/Adversity Quotient- Awareness – Manajemen  (A-QAM) dan (9) Kecerdasan-Kesadaran-Manajemen Menjadikan Nikmat Sebagai Berkah dan Ridho Allah SWT/Blessing Quotient - Awareness-Management (B-QAM), (10) agar setiap individu dan anggota team yang ada di dalam perusahaan dan organisasi dapat memuaskan kehendak penyelenggara Negara, seluruh rakyat, pihak-pihak yang terkait (stakeholding), dan (11) mampu berkomunikasi secara multi kultural,   agar    dapat    mengelola    (12) Keung gulan   Bersaing   (Comparative Advantage) dan (13) Kemampuan Bersaing (Competitive Advantage), (14) untuk dapat menghasilkan produk dan jasa yang inovatif (15) guna memberikan kepuasan pelanggan sekaligus (16) meraih Kesejahteraaan, Kesehatan dan keberkahan hidup dunia dan akhirat, (17) secara utuh dan menyatu  di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Teori Holistic Governance mustahil dapat dijalankan jika tidak diikuti oleh Holistic Standard Mutu. Alhamdulillah, standard Mutu tersebut tidak saja mengaudit administrasi belaka, tetapi juga mengaudit perilaku kompetitif, yang diberi nama, Sertifikat PISO 99 ; 1425.



Penting dicatat untuk dicatat, bahwa standard ISO yang dipakai selama ini sangat bersifat duniawi, sekuler dan continental.  Padahal jika dilihat dari kehendak konsumen terhadap produk-produk yang mereka pakai dan konsumsi, maka konsumen tidak lagi semata-mata melihat suatu produk sebagai produk an sich (How To Produce), tetapi perilaku konsumen sudah mengarah kepada logika dan pemahaman bagaimana produk tersebut dapat dipergunakan (How To Use). Tidak berhenti sampai disitu, konsumenpun menuntut bagaimana produk tersebut dapat memuaskannya (How To Satisfy). Lebih jauh dari itu, , semakin  banyak konsumen yang mengharapkan bahwa produk-produk yang dipakai dapat mengantarkan dirinya menjadi bermakna (How to Meaningful), langgeng (How To Sustain) sekaligus dapat mengantarkan dirinya mendapatkan keberkahan (How To Bless). Jika semua logika dan perkembangan produk di atas dari How To Produce s/d How Satisfy didasarkan kepada bagaimana konsumen terpuaskan, maka kebutuhan How To Meaningful s/d How To Bless sudah melompat ke dalam wilayah bagaimana Tuhan disenangkan (God Satisfaction).



Sesuai dengan spirit dan ruh ajaran Islam dan agama-agama samawi lainnya, yang memposisikan dan menempatkan perekonomian dan perdagangan tidak semata-mata sebagai aktivitas bisnis murni. Maka konsep perekonomian dan perda gangan tidak saja melarang adanya kecurangan dalam timbangan, namun lebih komprehensif bahwa perekonomian dan perdagangan tidak bisa dipisahkan dari spirit dan ruh ajaran agama. 



D. Penutup 

Sebagai penutup dari Call Paper ini, penulis ingin mengutip nasehat ayahanda Drs.KH. Riva’i Abdul Manap Nasution[34] untuk terus memotivasi diri agar dapat  menyempurnakan Panggilan Jihad, melalui lagu Panggilan Jihad ciptaannya. Syair dan lirik lagu tersebut berbunyi sbb :



Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah,  Allahu Akbar

Kalam Suci menyentuh kalbu berjuang

Maju serentak membela kebenaran

Untuk Negara bangsa dan kemakmuran

Hukum Allah tegakkan 2 x

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah, Allahu Akbar



Putra-Putri Islam harapan agama

Majulah serentak genggamkan persatuan kalam Tuhan

Mari kita memuji mari kita memuja

Peganglah persatuan kalam Tuhan



Kalam suci menyentuh kalbu berjuang

Maju serentak membela kebenaran

Untuk Negara, bangsa dan keadilan

Panggilan Jihad hidupkan

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah,  Allahu Akbar



Pemuda Pemudi Islam bangunlah

Panggilan Jihad rampungkan

Wasiat Muhammad peganglah

Harta dan jiwa serahkan

Binalah persatuan

Sirnakan perpecahan

Persatuan kalam Tuhan



Kalam Ilahi menuntut persatuan

Perpecahan melumpuhkan kekuatan

Pertikaian menguntungkan musuh Tuhan

Hanya iman Tauhid dapat menyatukan

Tuntutan agama menjadi tujuan

Panggilan Jihad hidupkan

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah Allahu Akbar



Ulama pemimpin Islam bangunlah

Demi agam sadarlah

Hentikan pertikaian, ciptakan perdamaian 3 x

Menuju persatuan kalam Tuhan



Kembali ke Ref





Kiranya Allah SWT menjadikan semua ini sebagai pembuka-pembuka pintu-pintu kebaikan, kemaslahatan dan keberkahan. Amin Ya Robbal ’Alamin.





Daftar Pustaka





Bagir, Haidar dan Basri, Syafiq, Ijtihad Dalam Sorotan, Mizan, Bandung, 1988.



BUMN Directory 2005, Koperasi Pegawai Prabunara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 2005. 



Dhakidae, Danil, Ph.D (editor), Profil Daerah Kabupaten dan Kota, Kompas, Jakarta, 2001.



David Osborne dan Ted Gaebler, alih bahasa Abdul Rosyid,  Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government), Penerbit PPM, Jakarta, 2003.



Kasali, Rhenald, Ph.D, Change, Tak Peduli Berapa Jail Jalan Salah Yang Anda Jalani, Putar Arah Sekarang Juga, PT. Gramedia, Jakarta, 2005.



Nasution, Khairul Alwan Ar-Riva’i, Ph.D, Handout Mata Kuliah Manajemen Perilaku Organisasi Islami, Program Studi Timur Tengah dan Islam Konsentrasi Perbankan dan Keuangan Syariah Konsentrasi Perusahaan Islami, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2005.



Nasution, Khairul Alwan Ar-Riva’i, DR. H, MBA, MM, Tafsir Manajemen Bisnis Ar-Riva’i, Seri Detak Asma’ul Husna, Meningkatkan Kecerdasan – Kesadaran – Manajemen Spiritual, Emosional, Intelektual, Merubah Musibah Menjadi Nikmat dan Menjadikan Nikmat sebagai Berkah dan Ridho Allah SWT para professional secara holistic, Buku Pertama, Yayasan AMIN, 2002.



Nasution, Khairul Alwan Ar-Riva’i, DR. H, MBA, MM, Tafsir Manajemen Bisnis Ar-Riva’i, Seri Detak Asma’ul Husna, Meningkatkan Kecerdasan – Kesadaran – Manajemen Spiritual, Emosional, Intelektual, Merubah Musibah Menjadi Nikmat dan Menjadikan Nikmat sebagai Berkah dan Ridho Allah SWT para professional secara holistic, Buku Kedua,  Yayasan AMIN, 2002

ISLAM, DEMOKRASI DAN GOOD GOVERNANCE

0 komentar
Oleh Muhammad Julijanto

Abstract: Pemerintahan yang bersih sebagai prasyarat untuk menjalankan demokratisasi. Tanpa pemerintahan yang bersih demokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Kanker demokrasi adalah adanya korupsi, nepotisme, dan kolusi.
Agama tidak akan pernah berhenti menawarkan cara penyelesaian segala konflik dalam kehidupan manusia. Demokrasi dipandang memberikan nilai-nilai yang sesuai dengan Islam dalam aspek penerapannya. Tawaran demokrasi dan kesejahteraan for all.
Oleh karena itu demokrasi dianggap sebagai suatu sistem yang bisa menjamin keteraturan publik dan sekaligus mendorong transformasi masyarakat menuju suatu struktur sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan yang lebih ideal.

Islam secara substansial membawa spirit atau nilai-nilai demokrasi sejak kelahirannya. Islam adalah agama yang mengajak kepada keadilan, melawan penindasan, menolak ekspolitasi dan manipulasi serta membebaskan manusia dari praktek-praktek ekonomi dan politik yang tidak bermoral. Substansi ditegakkannya nilai dan praktek demokrasi adalah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umum. Dalam hal ini secara nyata tercermin dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dan Al Khulafa ar Rasyidin pada masa awal Islam.
1. Good governance
Good governance awalnya sebagai prasyarakat  bagi lembaga-lembaga donor dalam memberikan bantuannya seperti UNDP, IMF dan World Bank, dimana setiap bantuan internasional khususnya untuk Negara berkembang sulit berhasil tanpa adanya pemerintahan yang bersih. Ada beberapa sebab relevansi good governance di Indonesia, antara lain; krisis ekonomi dan politik yang masih terus-menerus dan belum adanya tanda-tanda akan segera berakhir. Masih banyaknya kasus korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan negara. Kebijakan otonomi daerah merupakan harapan bagi proses demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Belum optimalnya pelayanan demokrasi pemerintahan dan sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik.
Good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pada sistem pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh organisasi non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat-non government organization) dan juga sektor swasta dengan good corporate. Indikator good governance adalah jika produktif dan memperhatikan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktivitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Pemerintahan yang baik tentu good dalam pengertiannya yang lebih luas. Bahasa Arabnya Khair. Kalau istilah khairu ummah padanan katanya good governance, pemerintahan yang baik yang mau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemerintah. Lemahnya good governance disebabkan oleh lemahnya kultur atau culture bases untuk hidup baik dan sehat. Merajalelanya budaya korupsi dan tiadanya good governance itu merupakan gejala belum berhasilnya dakwah islamiyah. Apalagi para pelaku korupsi itu sebagian besar beragama Islam. Maka yang paling bertanggung jawab tentu adalah gerakan-gerakan keagamaan itu sendiri.
Dalam konteks inilah gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar yang digagas Muhammadiyah memprakarsai sebuah gerakan untuk memberantas korupsi dan mewujudkan good governanve. Pemerintahan yang baik sangat dibutuhkan, sebab birokrasi pemerintahan yang korup akan menghambat pembangunan dan distribusi kesejahteraan yang lebih merata, hal tersebut sudah menjadi tren yang sangat penting dalam membangun suatu sistem perintahan yang baik. Bahkan lembaga-lembaga internasional kalau akan memberikan bantuan kepada rakyat lokal selalu mengacu pada apakah pemerintahan yang akan mengelola dana bantuan itu dapat dipercaya atau bahasa agamanya amanah dapat mengelola dananya secara baik. Seperti halnya ketika suatu lembaga perbankan akan memberikan kredit kepada calon nasabah agar mendapat kredit, tetapi tidak amanah dan kurang dapat dipercaya karena problem dalam mengelola dana tersebut, yang dikhawatirkan menjadi macet kreditnya.
Chozin Chumaidy (2006) menyebutkan ada tiga tugas pokok pemerintahan yaitu fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan dan pembangunan. Pelayanan akan membuahkan keadilan, pemberdayaan akan mendorong kemandirian, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran. Saatnya masyarakat sekarang lebih proaktif untuk mengawasi kinerja dan perilaku birokrasi.
Praktek-praktek culas yang dilakukan para politisi, berupa kejahatan entah dilakukan secara terstruktur ataupun secara perorangan. Kejahatan yang dilakukan oleh para elit politik termasuk aparat birokrasi mempunyai pengaruh negatif bagi masyarakat. Pengaruh itu mewujudkan dalam bentuk praktek mimesis dan kemarahan sebagai reaksi terhadap tindakan kejahatan para politisi.
Korupsi menyebabkan berkurangnya investasi, bahkan dalam jangka panjang dapat menghapuskan investasi yang pengaruhnya lebih kompleks, termasuk di antaranya polarisasi sosial, tidak adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia, praktik-praktik yang tidak demokratis serta penyimpangan dana untuk kepentingan pemberian pelayanan umum.
Penyimpangan sumberdaya oleh pihak-pihak yang korup dapat dipastikan dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang mendasar bagi warga yang sebenarnya harus mendorong pembangunan ekonomi, sosial dan politik secara kesinambungan. Penyimpangan tersebut dapat berdampak lebih jauh lagi, yaitu membahayakan kesehatan dan keselamatan warga, karena proyek-proyek prasarana dirancang dengan buruk atau proyek persediaan obat yang kedaluwarsa.
Transisi menuju demokrasi menurut Azumardi Azra mencakup reformasi dalam tiga bidang besar secara simultan; pertama, reformasi sistem (constitution reforms) yang mencakup perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan peringkat legal sistem politik. Kedua, reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan (institusional reforms and empowerment) lembaga-lembaga politik. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.
Indeks Korupsi di Indonesia kini adalah 2,9 korupsi masih menjadi persoalan di Indonesia. Fakta ada persoalan dalam izin bisnis dan birokrasi menunjukkan hal ini. Demokrasi tidak akan tumbuh tanpa penegakkan hukum, karena itu, Indonesia harus meningkatkan sistem peradilan. Yang penting adalah memodernisasi institusi peradilan.
Korupsi menurut UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Nabi Muhammad Saw bersabda: Barangsiapa yang merampok dan merampas atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad Saw) (HR Thabrani dan Al Hakim).



2. Nilai-Nilai Islam
Ismail Yusanto (1998) dengan sangat apik menjelaskan Islam sangat menyadari pentingnya birokrasi yang handal dan terpercaya untuk menegakkan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dengan menempuh beberapa cara:
Pertama, sistem penggajian yang layak. Kaum birokrat juga manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban memberi nafkah kepada keluarganya. Oleh karenanya, agar dapat bekerja dengan tenang dan tidak tergoda untuk berbuat curang kepada mereka diberikan gaji yang layak serta tunjangan hidup lain. Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup pejabat, Rasulullah Muhammad Saw Bersabda : ”Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristeri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)” (HR Abu Dawud). Hadis ini memberi hak kepada pejabat atau pegawai negeri untuk mendapat jaminan perumahan, (bantuan untuk mendapat) isteri, pelayan dan kendaraan.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah, tentang suap Rasulullah Muhammad Saw Bersabda : ”Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Suap biasanya diberikan sebagai imbalan atas keputusan atau jasa berkaitan dengan suatu kepentingan, yang semestinya wajib diputuskan atau dilakukan oleh seorang pegawai tanpa imbalan apa pun karena ia telah digaji. Adakalanya suap juga diberikan agar pegawai tidak melakukan kewajiban – misalnya dalam bidang pengawasan/auditor – sebagaimana mestinya agar menguntungkan pemberi suap. Rasulullah Muhammad Saw Bersabda: Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur (HR Imam Ahmad). Praktek suap dan pemberian hadiah sangat besar pengaruhnya terhadap birokrasi, dan itu akan merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Pegawai negeri akan bekerja tidak sebagaimana mestinya, hingga menerima suap. Di bidang peradilan, hukum akan ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan suap atau hadiah[1]. Birokrasi yang menerima suap dan hadiah merupakan kecurangan yang pada hari kiamat kelak akan mendapat azab. Sedang di dunia ia mendapat hukuman yang keras di samping hartanya disita.
Upaya yang ketiga adalah penghitungan kekayaan untuk menjaga dari berbuat curang. Khalifah Umar menghitung kekayaan seseorang di awal jabatannya sebagai pejabat negara, kemudian menghitung ulang di akhir jabatan. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar. Umar memerintahkan agar menyerahkan kelebihan itu kepada Baitul Mal. Atau membagi dua kekayaan itu, separo untuk negara dan sisanya untuk yang bersangkutan.
Upaya keempat, teladan dari pemimpin. Para pemimpin hedaknya memberikan keteladanan, termasuk dalam soal harta. Khalifah Umar misalnya menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya. Abdullah Bin Umar, karena digembalakan bersama beberapa unta lain di padang rumput milik Baitul Maal. Hal ini dinilai Umar sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara.
Upaya kelima, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar sanksi pidana memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus sebagai pelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada. Korupsi mengancam national security (keamanan Nasional). Karena itu, korupsi harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary). Sebab mewabah dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap kejahatan jadi luar biasa karena komulasi dampak yang ditimbulkan dari reaksi masyarakat. Bila korupsi di Indonesia dijadikan ordinary crime (kejahatan luar biasa) implikasinya terjadi pemberatan dan cara luar biasa dalam menangani korupsi. Kemungkinan timbul kondisi berlebihan yang bisa menggunggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegak hukum memiliki kekuasaan luas dengan dalih perang melawan korupsi, bisa menuduh siapa saja yang baru dicurigai korupsi.
Upaya keenam, partisipasi masyarakat dalam bidang pengawasan, sekaligus bisa jadi masyarakat bisa menyuburkan perilaku korup di masyarakat. Pengawasan masyarakat akan mempersempit ruang gerak penyimpangan kaum birokrat. Munculnya kepompok masyarakat sebagai kekuatan masyarakat sipil sangat diperlukan, seperti halnya lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan dan pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan Indonesia Corruption Wacth (ICW). Semakin banyak keterlibatan masyarakat dalam bidang pengawasan akan memberikan terapi jera kepada pelaku kejahatan korupsi.
Oleh karena itu demokrasi diyakini sebagai salah satu cara mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, dimana setiap bangsa berupaya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pemerintahannya. Sekalipun upaya yang telah dilakukan telah maksimal, namun ikhtiar tersebut terus berlanjut. Disamping upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih sebagai prasyarat terwujudnya demokrasi dan kesejahteraan Islam sebagai agama rahmatan lil ’alamin mempunyai nilai-nilai universal yang kaya akan khasanah keadilan, keutamaan, keluruhan moral etika, menjaga keseimbangan, pemenuhan hak dan kewajiban, kesamaan derajat dan perlindungan hukum. Bahkan praktek berbangsa dan bernegara sangat nyata dalam sejarah Nabi dan al Khulafa ar Rasyidin.
Clean government (pemerintah yang bersih) adalah salah satu komponen penting yang diperlukan sebuah negara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Islam sebagai agama yang kaya akan nilai-nilai memberikan pedoman dalam perwujudan sistem pemerintahan yang baik, agar kesejahteraan terwujud dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Fuad Fanani, Islam Mazhab Kritis Menggagas Keberagamaan Liberty, Pengantar Moeslim Abdurrahman, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004,
Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942, Jakarta: LP3ES, 1996. Cet kedelapan.
Dieter Nohlen (ed), Kamus Dunia Ketiga, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1994
Hasan Al Turabi, Fiqih Demokratis Tradisonalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis, Bandung: Arsy, 2003.
Ishomuddin, Diskursus Politik dan Pembangunan Melacak Arkeologi dan Kontroversi Pemikiran Politik dalam Islam, Malang: UMM Press, 2001
Ismail Yusanto, Islam Ideologi Refleksi Cendekiawan Muda, Bangil: Al Izzah, 1998
John B. Thompson, Kritik Idealogi Global Teori Sosial Kritis Tentang Relasi Idealogi dan Komunikasi Massa, Yogyakarta: IRCISod, 2006, cetakan kedua.
Komaruddin Hidayat, Tragedi Raja Mirdas: Mitos Moralitas Agama dan Krisis Modernisme, Pengantar Prof M Dawam Raharjo, Jakarta: Paramadina, 1998.
M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Anti Sokrupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah, Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP), 2006.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.
Musa Kazhim, Alfian hamzah, 5 Partai dalam Timbangan  Analisis dan Prospek, Bandung: Pustaka Hidayah, 1999.
Muhammad As Hikam dkk, Fikih Kewarganegaraan Intervensi Agama-Agama terhadap Masyarakat Sipil, Jakarta: PB PMII, 2000
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, 1993
Nur Achmad, ”Menyoal Hubungan Korupsi dan Agama” dalam Equilibrium, Vol 2, No. 3, September-Desember 2004
Rudini, Atas Nama Demokrasi Indonesia, Yogyakarta: Biograf Publishing, 1994.
Said Tuhuleley, Permasalahan Abad XXI Sebuah Agenda, Yogyakarta: Sipress, 1993.
Singgih, Dunia Pun Memerangi Korupsi, Jakarta: Pusat Studi Hukum Bisnis Universitas Pelita Harapan, 2002.
Siti Nur Maunah, Revolusi Moral Politisi Suatu Ikhtiar Menuju Clean Government (Studi Pemikiran KH. A. Mustofa Bisri), Sekripsi Fakultas Syariah IAIN Walisongo, 2004.
Sukarna, Sistem Politik Indonesia III, Bandung: Mandar Maju, 1992.
Umar Masdar, Membaca Pikiran Gus Dur dan Amien Rais tentang Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999, cetaka II.
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Zuly Qodir, Syariah Demokratik Pemberlakuan Syariah Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

SYARIAT ISLAM DALAM MEWUJUDKAN “CLEAN GOVERNANCE AND GOOD GOVERNMENT”

0 komentar
oleh : Drs. Sepriyanto

I. PENDAHULUAN
Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) adalah idaman. Istilah yang semakin populer dalam dua dekade ini, semakin menjadi tuntutan, dalam kondisi dimana korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) lainnya begitu menggejala diberbagai belahan dunia. Kekecewaan terhadap performance pemerintahan di berbagai negara, baik di negara dunia ketiga maupun di negara maju, telah mendorong berkembangnya tuntutan akan kehadiran pemerintahan yang baik dan bersih.
Pemerintahan yang bersih umumnya berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum. Pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih (clean government) dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan clean government, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif mewujudkan partisipasi serta check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip clean government dalam ketiadaan partisipasi.
Bisakah pemerintahan yang bersih dan baik dibangun saat ini, dimana, sistem hukum, moral aparat, kemiskinan akibat kesalahan sistem dan kebangkrutan birokrasi di semua lini dan tingkatan, dibangun ? Tulisan ringkas ini, mencoba memotret kondisi birokrasi, Indonesia khususnya, serta menggagas solusi membangun birokrasi, sebagai upaya mewujudkan clean and good governance. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bisa memancing diskusi yang lebih intens, guna mencari solusi total atas kebangkrutan birokrasi yang sedemikian parah saat ini.

II. REALITAS BIROKRASI DALAM PEMERINTAHAN DEWASA INI

Birokrasi yang Buruk

Pemerintahan yang baik dan bersih diukur dari performance birokrasinya. Pengalaman dan kinerja birokrasi di berbagai negara telah melahirkan dua pandangan yang saling bertentangan terhadap birokrasi. Pandangan pertama melihat birokrasi sebagai kebutuhan, yang akan meng-efisien-kan dan meng-efektif-kan pekerjaan pemerintahan. Pandangan kedua, melihat birokrasi sebagai “musuh” bersama, yang kerjanya hanya mempersulit hidup rakyat, sarangnya korupsi, tidak melayani, cenderung kaku dan formalistis, penuh dengan arogansi (yang bersembunyi di balik hukum), dan sebagainya.
Padahal secara konseptual, birokrasi, sebagai sebuah organisasi pelaksana pemerintahan, adalah sebuah badan yang netral. Faktor diluar birokrasilah yang akan menentukan wajah birokrasi menjadi baik atapun jahat, yaitu manusia yang menjalankan birokrasi dan sistem yang dipakai, dimana birokrasi itu hidup dan bekerja. Artinya, bila sistem (politik, pemerintahan dan sosial budaya) yang dipakai oleh suatu negara adalah baik dan para pejabat birokrasi juga orang-orang yang baik, maka birokrasi menjadi sebuah badan yang baik, lagi efektif. Sebaliknya, bila birokrasi itu hidup didalam sebuah sistem yang jelek, hukumnya lemah, serta ditunggangi oleh para pejabat yang tidak jujur, maka birokrasi akan menjadi buruk dan menakutkan bagi rakyatnya.
Indikator buruknya kerja birokrasi pada umumnya berfokus pada terjadinya korupsi di dalam birokrasi tersebut. Indonesia dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 1998, siaran pers Tranparansi Internasional, sebuah organisasi internasional anti korupsi yang bermarkas di Berlin, melaporkan, Indonesia merupakan negara korup keenam terbesar di dunia setelah lima negara gurem, yakni; Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania dan Nigeria. (Kompas, 24/09/1998). Tiga tahun kemudian, 2001, Transparansi Internasional telah memasukkan Indonesia sebagai bangsa yang terkorup keempat dimuka bumi. Sebuah identifikasi yang membuat bangsa kita tidak lagi punya hak untuk berjalan tanpa harus menunduk malu (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001). Dan, ditahun 2002, hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia, dikuntit India dan Vietnam (Teten Masduki, Korupsi dan Reformasi “Good Governance”, Kompas, 15/04/2002).
Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform melaporkan bahwa hampir setengahnya (48 %) dari pejabat pemerintah diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi (Media Indonesia, 19/11/2001). Artinya, setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktek korupsi (uang). Belum lagi terhitung korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan selain itu. Maka hanya tinggal segelintir kecil saja aparat birokrasi yang mempertahankan ke-suci- an dirinya, dilingkungan yang demikian kotor. Dengan begitu, ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hanya manis di mulut tanpa political will yang memadai.
Praktek korupsi di Indonesia, sebenarnya bukan saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada tahun 1950-an, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi. Pada era Soekarno itulah kita kenal bahwa salah satu departemen yang kotor, justru Departemen Agama dengan skandal kain kafan. Saat itu, kain untuk membungkus mayat (kain kaci), masih harus diimpor. Peran departemen ini sangat dominan untuk urusan tersebut (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001).
Dewasa ini, spektrum korupsi di Indonesia sudah merasuk di hampir semua sisi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Mulai dari pembuatan KTP, IMB, tender proyek-proyek BUMN, penjualan asset negara oleh BPPN, penggerogotan dana Bulog, bahkan sampai tukang parkir dan penjual tiket kereta api-pun sudah terbiasa melakukan tindak korupsi. Korupsi yang demikian subur ini, kemudian dijadikan argumentasi, bahwa korupsi adalah budaya kita. Oleh karena merupakan budaya, maka sulit untuk dirubah, demikianlah kesimpulan sementara orang. Maka gerakan anti korupsi dipandang usaha yang sia-sia. Urusan korupsi, hanya dapat kita serahkan pada “kebaikan hati” rakyat saja. Sebuah kesimpulan yang dangkal dan tergesa-gesa.
Kebangkrutan birokrasi, sebagai akibat korupsi terjadi dimana-mana, baik di negara maju maupun negara terbelakang. David Osborne dan Ted Gaebler (Mewirausahakan Birokrasi, Pustaka Binaman Pressindo, 1995) mensinyalir, bagaimana birokrasi di Amerika, yang 100 tahun lalu dipandang positif, kini semakin dirasakan lamban, tidak lincah, tidak bisa menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Birokrasi kota-kota di Amerika menjadi demikian gemuk dan korup, sehingga tidak bisa diharapkan lagi. Di Nigeria, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan juga tumbuh subur. Presiden Nigeria Shehu Shagari di Tahun 1982 menyatakan “Hal yang paling merisaukan saya lebih dari apapun juga adalah soal kemerosotan akhlak di negeri kami. Ada masalah suap, korupsi, kurangnya ketaatan akan tugas, ketidakjujuran, dan segala cacat semacam itu” (Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, 1998). Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Presiden Meksiko Jose Lopez Portillo, diakhir masa jabatannya. “Rakyat Meksiko secara tidak halal telah mengeruk lebih banyak uang keluar dari Meksiko selama dua tahun terakhir ini daripada yang pernah dijarah kaum imperialis selama seluruh sejarah negeri kita” (Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, 1998)
Buruknya kinerja birokrasi bukan saja menggerogoti uang negara. Birokrasi yang buruk juga akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehingga menimbulkan high cost economy disemua lini kehidupan. Harga BBM yang terus menerus naik, bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan oleh tidak efisiennya kerja Pertamina. Drs. Gandhi, (Tenaga Ahli BPK) dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh CIDES berkerjasama dengan HU. Republika pada tanggal 26 Maret 1998 memberi catatan beberapa contoh korupsi yang ditemui dalam pemeriksaan BPK.
1. Korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijaksanaan, misalnya ;
a. Menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau mungkin perlu tapi ditempat lain. Akibatnya, proyek yang dibangun mubazir atau penggunaannya tidak optimal.
b. Menentukan kepada siapa proyek harus jatuh. Akibatnya, harga proyek menjadi lebih tinggi dengan kualitas yang rendah.
c. Menentukan jenis investasi, misalnya memutuskan agar suatu BUMN membeli saham perusahaan tertentu. Perusahaan yang dibeli sahamnya itu sebenarnya sudah hampir bangkrut atau sudah tidak layak usaha karena tidak ekonomis. Perusahaan yang hampir bangkrut ini adalah milik pejabat sendiri atau saudaranya atau kawannya. Akibatnya, uang negara menjadi hilang karena perusahaan tidak pernah untung bahkan benar-benar ambruk.
d. Mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi jenis ini mudah dideteksi akan tetapi karena pemegang kebijaksanaan biasanya berkedudukan tinggi, tidak pernah ada tindakan. Akibatnya, BUMN terus menerus memikul kerugian dari kerjasama tersebut.
2. Korupsi pada pengelolaan uang negara;
a. Uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito. Disamping bunga yang resmi (yang tercantum dalam sertifikat deposito atau surat perjanjian lainnya) bank biasanya memberikan premi (bunga ekstra). Bunga ekstra ini sebenarnya merupakan jasa uang negara yang didepositokan itu, sehingga seharusnya menambah penerimaan investasi dalam bentuk deposito tadi. Tapi sering dalam kenyataannya, bunga ekstra ini tidak tampak dalam pembukuan instansi yang mendepositokannya. Bunga ekstra ini bisa lebih besar apabila uang negara itu disimpan dalam bentuk giro. Kemana perginya bunga ekstra ini dapat kita perkirakan.
b. BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi harus menginvestasikan uangnya agar dapat membayar pensiun dan kewajiban asuransinya pada yang berhak. Disamping investasi dalam bentuk deposito, bisa juga diinvestasikan dalam perusahaan-perusahaan swasta. Sering terjadi investasi dilakukan pada perusahaan milik pribadi atau grup dari pejabat BUMN yang bersangkutan. Biasanya investasi pada perusahaan tersebut hanya memberikan hasil yang sangat kecil atau bahkan sama sekali tidak memberikan keuntungan.
3. Korupsi pada Pengadaan;
a. Membeli barang yang sebenarnya tidak perlu. Pembelian hanya dilakukan untuk menghabiskan anggaran, untuk memperoleh komisi, untuk menghabiskan barang persediaan perusahaan pribadi atau grupnya yang kadang-kadang telah out of date.
b. Membeli dengan harga lebih tinggi dengan jalan mengatur tender, yaitu yang mengikuti tender hanyalah perusahaan-perusahaan grupnya atau yang bisa diatur olehnya, sehingga yang menang adalah perusahaan pribadi atau grupnya atau perusahaan yang memberikan komisi yang lebih besar, dan perusahaan yang sesuai dengan petunjuk pejabat pemegang kebijaksanaan tersebut atau perusahaan yang dititipkan oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
c. Membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu, tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah. Sebagian atau seluruh selisih harga diterima oleh pejabat yang bersangkutan.
d. Barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya. Sebagian atau seluruh harga barang dan jasa yang tidak diserahkan, diterima oleh pejabat.
4. Korupsi pada Penjualan Barang dan jasa;
a. Barang/jasa dijual dengan hrga lebih rendah dari harga yang wajar. Pejabat mendapat komisi atau sebenarnya pejabat sendiri yang membelinya dengan nama orang lain.
b. Transaksi penjualan yang “ngetren” akhir-akhir ini adalah “ruitslag” yaitu suatu asset negara yang diserahkan kepada pihak ketiga, sedang negara menerima asset lain dari pihak ketiga tersebut. Kerugian negara dapat berupa ; asset negara dinilai terlalu rendah (murah), asset yang diterima negara dinilai terlalu tinggi atau kombinasi keduanya.
c. Asset diserahkan kepada pihak ketiga lebih banyak dari yang diperjanjikan. Pejabat mendapat keuntungan dari transaksi ini.
5. Korupsi pada pengeluaran;
a. Bentuk pengeluaran uang harus dilandasi dengan berita acara prestasi, yaitu suatu keterangan barang/jasa telah diterima dalam kualitas dan kuantitas yang diperjanjikan. Sering terjadi sebenarnya barang/jasa tidak pernah diterima, tetapi dalam berita acara disebutkan bahwa barang/jasa telah diterima lengkap (berita acara fiktif), sehingga dilakukan pembayaran. Seluruh atau sebagian uang pembayaran diterima oleh pejabat. Berita acara fiktif ini banyak dilakukan dalam penyerahan jasa.
b. Pada biaya perjalanan dinas sering juga terjadi yang berjalan hanyalah Surat Perintah Perjalanan Dinas, yaitu untuk ditandatangani oleh pejabat ditempat tujuan. Pejabatnya sendiri tidak berjalan, ia hanya menerima uang biaya perjalanan dinas. Korupsi ini memang kecil-kecilan akan tetapi karena banyak orang yang melakukan secara agregat jumlahnya besar.
6. Korupsi pada Penerimaan.
a. Pembayar pajak sering membayar pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya. Dari pemeriksaan petugas pajak dapat diketahui besarnya kekurangan pajak yang kekurangan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Petugas pajak tidak melaporkan adanya kekurangan pajak tersebut keatasannya, akan tetapi merundingkan dengan wajib pajak. Petugas pajak akan menetapkan jumlah setoran tambahan yang lebih kecil dari yang seharusnya, apabila sebagian dari selisihnya dibayarkan kepadanya.
b. Petugas bea dan cukai kadang-kadang mengetahui bahwa suatu Pemberitahuan Barang Masuk tidak sesuai dengan kenyataannya, tetapi ia tidak mengadakan koreksi seperti yang seharusnya, melainkan ia menerima sogokan sejumlah uang dari pemilik barang untuk meloloskan barang tersebut. Tidak jarang terjadi, seorang petugas bea dan cukai memperlambat pemeriksaan barang dengan jalan mengada-ada masalah. Walaupun pemilik barang telah melaporkan apa adanya, ia terpaksa memberikan sogokan kepada petugas agar barangnya dapat segera keluar dari pelabuhan.
c. Petugas penerima pendapatan bukan pajak tidak membukukan dan menyetorkan seluruh penerimaan negara. Sebagian masuk ke kantong sendiri. (Drs. Gandhi, Membentuk Aparatur Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa, Makalah Seri Dialog Pembangunan CIDES-Republika, 26 Maret 1998)
Faktor Penyebab Kerusakan Birokrasi
Apakah yang menyebabkan rusaknya birokrasi? Bila korupsi merupakan penyakit utama birokrasi, maka dapat ditelusuri sebab-sebabnya. Bagi mereka yang berpandangan bahwa korupsi adalah sebuah budaya, dan budaya adalah sesuatu yang sulit dirubah, maka sikap yang dilahirkan adalah menerima korupsi sebagai sebuah keharusan. Pandangan seperti ini sangat dipengaruhi oleh paham paternalistik, dimana pemberian hadiah dan upeti dari rakyat kepada pemimpin (pemerintah) adalah sesuatu yang baik. Oleh karena itu, bagi mereka praktek korupsi tidak dipandang sebagai hal negatif yang harus dimusnahkan. Korupsi dengan berbagai istilah dan spesifikasinya adalah bentuk penghormatan, rasa terima kasih, minta perlindungan dan kasih sayang kepada penguasa atau pejabat negara. Pada masyarakat yang seperti ini, korupsi, dengan istilah lain “hadiah” atau “buah tangan”, adalah sebuah instrumen yang menjaga keseimbangan dan keberlangsungan sistem. Masalahnya, apakah budaya itu merupakan sesuatu yang hadir secara tiba-tiba dan harus diterima begitu saja, atau justru merupakan buah dari dipakainya sebuah sistem? Melihat kenyataan, banyaknya negara yang berubah, semakin tidak korup, maka dapat dikatakan bahwa budaya itu bukanlah sesuatu yang tidak bisa dirubah. Sehingga, pada dasarnya sistem-lah yang akan membentuk budaya.
Tentu permasalahannya tidak sesederhana itu. Faktor penyebab suburnya korupsi bukan faktor tunggal, dia merupakan multi faktor yang kompleks dan saling bertautan. Syed Hussein Alatas (Sosiologi Korupsi, LP3ES, 1986) mencoba mendiskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan suburnya korupsi sebagai berikut :
1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memerikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
3. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
4. Kurangnya pendidikan.
5. Kemiskinan.
6. Tiadanya tindak hukuman yang keras.
7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
Paling tidak ada dua faktor utama penyebab korupsi,yaitu:
1. Faktor Individu
Orientasi dan pemahaman manusia tentang kebahagiaan mengalami pergeseran paradigma yang kemudiaan menentukan perubahan sikap. Pergeseran ini bukanlah sesuatu yng alamiah, tetapi merupakan sebuah perubahan yang terjadi akibat dari perubahan ideologi yang dianut bangsa tersebut. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi materialisme, maka kebahagiaan diukur dari berapa banyak materi (uang) yang dapat dikumpulkan dan dimiliki. Dalam masyarakat seperti ini, segala sesuatu diukur dengan uang. Maka kebahagiaan, kehormatan, status sosial, intelektualitas, kesejahteraan, dan segala nilai kebaikan, diukur dengan materi (uang). Maka segala cara dihalalkan untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya, tidak terlalu penting, apakah uang itu diperoleh dengan cara yang halal atau haram.
Meluasnya paham materialisme ini, juga mempengaruhi karakter individu masyarakat, bukan saja pejabat pemerintah. Mereka tidak lagi mempunyai rasa malu, rasa bersalah sekaligus pengendalian diri, menghadapi fenomena korupsi. Bahkan pada tingkatan tertentu, korupsi dipandang cara yang sah untuk “bagi-bagi” rejeki, menjaga stabilitas masyarakat, serta alat untuk mengendalikan dukungan dan kesetiaan (politik).
Pola rekrutmen pejabat negara (PNS) akan menentukan kualitas aparat birokrasi. Kondisi, dimana birokrasi diserahi tugas untuk menyediakan lapangan kerja, sebagai salah satu bentuk memperluas dukungan politik bagi penguasa, maka rekrutmen PNS tidak dijalankan dengan mengedepankan kapabilitas profesional. Tindakan KKN juga memperburuk kualitas aparat birokrasi. Maka yang paling mungkin menjadi PNS adalah anak pejabat, kerabatnya pimpinan pemerintahan, atau orang-orang yang mempunyai cukup banyak uang untuk me-mulus-kan jalannya menjadi PNS. Kualitas SDM yang jelek, kemudian menyebabkan birokrasi tidak mampu menjalankan fungsinya. Lihatlah, betapa banyak petugas penyuluh lapangan (pertanian, perikanan, kehutanan) yang tidak mempunyai kemampuan dasar penyuluh, misalnya berpidato di depan massa (komunikasi massa). Sehingga, tanpa kemampuan dasar tersebut, maka tugas utama mereka, memberi penyuluhan kepada masyarakat, tidak bisa dijalankan.
Tentu saja sumbangan faktor individu dalam kerusakan birokrasi, tidaklah berdiri sendiri. Karena pada saat kita menfokuskan perhatian pada aspek individu, pada dasarnya kita sedang berbicara “buah” dari sebuah sistem. Sebuah sistem secara sistematis merancang pembangunan karakter pribadi individual masyarakatnya. Dalam masyarakat kapitalis, yang menjunjung tinggi individualisme, memang “seolah-olah”, karakter pribadi dari warganya, seperti tidak dibangun secara formal. Namun pola pendidikan, tata nilai (sosial, kemasyarakatan, keluarga), sistem ekonomi, sistem sosial yang dipakai secara sistematis akan membentuk individu-individu yang mengagungkan kebebasan individu sebagai puncak kebahagiaan. Maka lahirlah sebuah masyarakat yang individualistik sekaligus materialistik. Dalam masyarakat yang materialistis ini sekarang kita hidup, sehingga sanggat wajar bila kemudian kita menghadapi kenyataan, tingginya tingkat korupsi.
2. Faktor Sistem
Sistem yang dimaksud meliputi segenap sistem kenegaraan, pemerintahan, hukum, birokrasi, dan sosial. Secara internal, birokrasi membentuk sistemnya sendiri. Namun kinerja birokrasi tidak ditentukan oleh faktor tunggal, dia sangat dipengaruhi oleh sistem-sistem lain yang dipakai di negara bersangkutan. Mohtar Mas’oed (Politik, Birokrasi dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, 1997) mengatakan. Pertama; birokrasi tidak pernah beroperasi dalam “ruang-hampa politik” dan bukan aktor netral dalam politik. Kedua, negara-negara dunia ketiga lebih sering dipengaruhi oleh sistem internasional, daripada sebaliknya. Artinya, birokrasi, dalam hidupnya dipengaruhi dan mempengaruhi sistem-sistem lain yang ada di lingkungannya, bahkan termasuk lingkungan internasional.
Besar kecilnya birokrasi dan wewenangnya, ditentukan oleh fungsi pemerintahan yang didefinisikan oleh sistem politik dan pemerintahan yang dipakai negara tersebut. Sebuah negara, yang menempatkan fungsi pembangunan sebagai salah satu tugas utama pemerintah (agent of development), seperti Indonesia, akan membentuk sebuah birokrasi yang besar. Birokrasi yang demikian, kemudiaan juga akan memiliki wewenang yang super besar dan penggelolaan anggaran yang besar juga. Hampir semua sektor kehidupan akan dirambah oleh birokrasi pembangunan itu. Sejalan dengan wewenang dan anggaran yang besar, maka peluang untuk terjadinya korupsi juga membesar. Birokrasi yang gemuk seperti itu juga tidak akan bisa bergerak cepat dan lincah, walau hanya sekedar mengikuti perubahan tuntutan kebutuhan masyarakatnya. Fenomena maraknya korupsi di birokrasi Indonesia yang super gemuk itu (4-5 juta PNS) juga dapat kita telusuri dari penggunaan istilah departemen/direktorat/ bagian/unit “basah”, terutama di departemen keuangan, dirjen pajak, bea cukai, bagian keuangan, dinas pendapatan, badan perencanaan, dan lain-lain.
Sistem hukum yang lemah. Sistem hukum yang kita pakai bukan saja tidak bisa menjalankan fungsinya guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan jabatan lainnya. Namun juga tidak mampu menjadi pembuat jera bagi penjahat berdasi yang dihukuminya. Ironisnya lagi, begitu banyak kasus korupsi yang tidak bisa dihukumi dengan sistem hukum yang ada. Sistem hukum yang ada juga tidak mampu menyediakan aparat penegak hukum yang handal. Para hakim, jaksa, polisi dan penasehat hukum lebih tunduk pada tekanan politik dan publik daripada mentaati aturan hukum baku yang ditetapkan. Penasehat hukum yang diduga kuat melakukan “penyuapan” terhadap saksi kasus korupsi dan pembunuhan, tidak bisa digugat, hanya karena ketidakjelasan hukum. Yang terjadi kemudiaan perdebatan diantara aparat penegak hukum dalam menafsirkan sebuah ketentuan hukum.
Penegakan hukum yang setengah hati atas kasus-kasus korupsi bukan saja tidak membuat para koruptor takut, tapi juga sekaligus membuat penghormatan terhadap hukum menjadi sangat rendah. Hukum, kalaupun terpaksa tidak bisa dihindari, masih bisa dibeli. Bahkan, kalaupun putusan hakim telah dijatuhkan, masih tersedia instrumen lain (banding, kasasi, peninjauan kembali) yang bisa juga dibeli dari hasil korupsi. Kalaupun para koruptor itu tetap saja kalah dan dijebloskan ke “hotel prodeo”, maka masih ada banyak kesempatan untuk melenggang keluar, menikmati kebebasan dan menghabiskan dana korupsi yang masih tetap dikuasai. Cukup dengan uang ratusan ribu rupiah, sang terpidana bisa menikmati week end bersama keluarga di rumah. Atau, kalau mau keluar selamanya, bayar saja petugas penjara yang berpenghasilan kecil itu, sejuta atau dua juta cukup untuk membuat pintu penjara terbuka lebar.
Sistem Penggajian yang rendah. Sudah menjadi argumentasi yang diterima secara umum, bahwa korupsi terjadi didorong oleh rendahnya gaji yang diberikan negara kepada PNS. Walaupun, dari fakta yang kita saksikan, korupsi itu lebih besar dan intens dilakukan oleh pejabat tinggi, yang notabene menerima gaji dan penghasilan lebih tinggi, namun tetap saja rendahnya gaji menjadi alasan pembenar terjadinya korupsi disemua lini pemerintahan.
Rendahnya gaji PNS disebabkan oleh besarnya jumlah PNS yang harus dihidupi oleh negara. Pada massa Orde Baru, termasuk sampai kini, birokrasi dijadikan salah satu pihak yang bertugas menyediakan lapangan kerja. Hal ini menyebabkan besarnya jumlah PNS. Rendahnya gaji PNS juga disebabkan tingkat perkembangan ekonomi negara yang tidak terlalu menggembirakan. Kalupun Indonesia pernah dijagokan sebagai salah satu Macan Asia dalam pembangunan ekonomi, namun pertumbuhan ekonomi itu lebih banyak dipacu oleh hutang luar negeri yang masuk. Kalaupun terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan, tetap saja kekayaan itu tidak terdistribusikan secara baik, sehingga yang terjadi kemudiaan adalah angka kesejangan ekonomi yang tinggi. Dengan demikian, tingkat kemampuan negara menggaji PNS ditentukan oleh sistem ekonomi yang dipakai. Negara yang menggunakan sistem ekonomi yang sangat produktif dan pola distribusi kekayaan yang baik, niscaya akan mampu mengumpulkan dana yang cukup untuk menggaji PNS-nya secara layak. Begitu pula sistem politik yang tidak membebani birokrasi dengan tugas menampung limpahan tenaga kerja, niscaya akan membentuk birokrasi yang ramping dengan jumlah PNS yang rasional, sehingga dana yang dimiliki negara untuk gaji akan proporsional dengan jumlah PNS.
Sistem Sosial. Bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa kerusakan birokrasi sangat ditentukan oleh prilaku aparat yang korup. Tapi perilaku yang korup itu tidak mungkin akan subur, bila sistem sosial yang dipakai di masyarakat tidak kondusif untuk itu. Dalam masyarakat yang menghormati kejujuran, kebenaran dan keamanahan, korupsi adalah tindakan yang paling dibenci dan dicaci. Perbuatan korupsi akan dihindari sebisa mungkin. Kalaupun terjadi, maka para pejabat akan berusaha menutup-nutupinya. Dalam masyarakat seperti itu, para koruptor tidak akan dihormati, mereka akan dihinakan, tidak digauli, bahkan mungkin juga diasingkan dari masyarakatnya.
Sebaliknya, di masyarakat yang sangat mengagungkan materi, sekaligus tidak terlalu peduli dari mana materi diperoleh, korupsi justru terjadi dengan dukungan dan kerjasama dengan masyarakat. Seorang koruptor yang “baik hati”, yang suka melakukan kegiatan sosial, memberi sumbangan bagi pembangunan rumah ibadah, menyantuni panti jompo, adalah “malaikat” yang dipuja-puja. Bahkan, koruptor yang rajin membantu pesantren, akan lebih dihormati daripada pemimpin pesantrennya sendiri. Dalam masyarakat yang tidak peduli seperti itu, jangan harap terjadi proses kontrol sosial. Apa yang disebut dengan amar ma’ruf nahyi munkar-pun tinggal di kitab-kitab kuning yang dihapalkan para santri. Sementara sang Kyai lebih asyik masyuk bercengkerama dengan para koruptor yang baik hati, daripada menasehati atau malah memperingatkan sang koruptor.
Dampak Buruk Kerusakan Birokrasi
Birokrasi yang korup mempunyai dampak negatif yang sangat luas, bukan saja merusak birokrasi itu sendiri, tapi juga menjadi sebab dari tidak efisiennya sektor bisnis, high cost economy, merendahkan minat untuk berinvestasi, menjadi sebab dri ketimpangan dan kemiskinan, merusak kualitas pribadi masyarakat, merusak tatanan luhur dalam masyarakat, memperburuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan sekaligus merusak kehormatan pemerintah dan hukum.
Birokrasi yang korup jelas tidak efisien dan tidak bisa bekerja secara efektif. Birokrasi yang seperti ini, lebih banyak mengurus dirinya sendiri, daripada menjalankan fungsinya untuk melayani dan menfasilitasi masyarakat serta menegakkan hukum ditengah-tengah masyarakat. Anggaran yang besar, lebih banyak digunakan untuk mengurus aparat birokrasi, daripada meningkatkan kinerja birokrasi. Birokrasi yang korup dalam waktu yang panjang akan melahirkan budaya korup di lingkungan birokrasi. Dalam lingkungan yang seperti ini, maka profesionalisme tinggal slogan. Yang terpenting bukan menjadi aparat yang produktif dan efektif, tapi yang penting adalah bagaimana bisa menyesuaikan diri atau bahkan sekaligus terlibat aktif dalam praktek korupsi yang menggurita itu. Dalam lingkungan yang demikian, tidak ada tempat bagi mereka yang ‘sok suci’, menolak korupsi. Orang-orang jujur menjadi ter-alienasi di lingkungannya, mereka menjadi orang yang aneh, tidak gaul dan mungkin seperti ‘pesakitan’ yang patut dikasihani.
Salah satu dampak wabah korupsi yang adalah High Cost Economy. Korupsi yang meluas di semua sektor publik, telah menaikkan ongkos produksi. Biaya perizinan yang membengkak mendorong tingginya biaya produksi. Akibatnya rakyat biasa, yang menjadi konsumen akhir suatu produk yang harus membayar mahal. Tingginya korupsi dari proyek-proyek pemerintah, mengakibatkan jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas publik lainnya cepat rusak dan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. Bila dugaan begawan ekonomi Indonesia Soemitro Djoyohadikusumo, bahwa korupsi di Indonesia, menggerogoti 30 % anggaran, maka dapat dibayangkan kualitas proyek yang dijalankan. Maka wajar saja bila sebagian besar anggaran pembangunan, termasuk pinjaman luar negeri, dialokasikan guna merehabilitasi dan memaintenance fasilitas publik dan kantor-kantor pemerintahan. Artinya, biaya yang seyogyanya bisa digunakan untuk menambah fasilitas, tapi justru hanya dihabiskan guna merawat fasilitas yang tidak berkualitas. Belum lagi, proyek perawatan itu juga sangat rentan untuk dikorupsi.
Korupsi juga merendahkan minat orang untuk berinvestasi. Para pemilik modal malas berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan mahal. Padahal usaha yang dijalankan belum tentu menguntungkan, tapi mereka telah lebih dulu dipungli. Maka, para investor lebih memilih menginvestasikan dananya di bank dalam bentuk tabungan atau deposito yang tidak beresiko dan tidak harus berhadapan dengan pejabat yang korup. “Kira-kira 35 % dari usaha bisnis melaporkan alasan utama untuk tidak berinvestasi adalah karena biaya tinggi berkaitan dengan korupsi” (Media Indonesia, 19/11/2001)
Angka kemiskinan yang begitu tinggi disinyalir turut diperparah oleh praktek birokrasi. Birokrasi yang korup, bukan saja tidak mendorong kondisi yang sehat untuk bisnis dan perputaran ekonomi, tapi juga telah menyedot sebagian besar kapital dan didistribusikan di lingkungannya. Maka kemiskinan itu terjadi akibat dikuasainya sebagian besar kapital oleh segelintir orang, yaitu penguasa dan pengusaha yang berkolusi dengan penguasa. Rendahnya investasi, akibat langsung dari maraknya korupsi, menyebabkan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, pengangguran meningkat, dan itu artinya, semakin banyak orang yang miskin.
Korupsi yang demikian meluas dan membudaya juga berakibat pada rusaknya karakter kepribadian aparat dan masyarakat. Nilai-nilai kebaikan berupa penghormatan yang tinggi pada kejujuran, kebenaran, amanah dan keikhlasan tidak lagi digunakan. Yang dihormati adalah kedudukan, pangkat dan materi yang banyak. Semakin kaya seseorang, maka semakin dihormati orang tersebut. Kepribadian yang luhur dan baik tidak lagi menjadi anutan. Para pejabat yang korup, dan bisa menyembunyikan perilakunya di mata publik, menjadi anutan. Maka masyarakat tidak lagi ingin menjadi orang baik (yang miskin), mereka ingin menjadi orang kaya yang serba “wah”, tidak penting apakah dia korup, penipu dan maling berdasi.
Oleh karena hukum tidak mampu mengendalikan korupsi, bahkan juga terlibat dalam praktek korupsi, maka hukum tidak lagi menjadi institusi yang dihormati. Rendahnya penghormatan terhadap hukum, sekaligus menghilangkan harapan masyarakat untuk mencari keadilan didepan hukum. Hilangnya kepercayaan terhadap hukum, juga telah mendorong perilaku main hakim sendiri. Maraknya perilaku anarkhis dalam lima tahun terakhir, menunjukkan betapa hukum tidak mampu menjalankan fungsinya. Maling ayam yang tertangkap tangan oleh massa, biasanya tidak diserahkan kepada polisi, tapi langsung diinterogasi, dipukuli dan dibakar beramai-ramai oleh masyarakat. Begitu pula pengemudi kendaraan yang mengalami kecelakaan, menabrak seorang anak kecil yang bermain di jalan, juga harus merenggang nyawa, disirami bensin dan dibakar bersama mobilnya.
Korupsi yang merambah sektor pendidikan dan kesehatan tidak kalah hebatnya. SD Inpres yang baru dibangun, ambruk diterjak angin. Anak-anak harus bersekolah ditempat penampungan sementara. Pendidikan yang baik, menjadi sangat mahal. Bisnis pendidikan sudah kehilangan hati nurani dan idealismenya. Kualitas pendidikan menjadi sangat rendah, dan lembaga pendidikan tidak lagi berorientasi pada peningkatan kualitas manusia, tapi lebih menjadi sebuah lembaga bisnis yang rakus. Sektor kesehatan demikian pula. Korupsi tidak saja membuat kualitas fasilitas kesehatan masyarakat buruk, tapi juga merusak perilaku pelayanan aparat birokrasi kesehatan. Rumah sakit milik pemerintah, dikelola seadanya, tidak mempunyai jiwa melayani, tidak ramah dan sekaligus mahal. Rakyat miskin, yang seyogyanya mendapat pelayanan kesehatan gratis, justru harus membayar mhal untuk pelayanan yang buruk itu. Wajar, bila kemudian kualitas kesehatan masyarakat dari hari ke hari makin buruk.
III. SOLUSI ISLAM DALAM MENGATASI KEBOBROKAN BIROKASI
Pemerintahan yang bersih dan baik, dengan kata lain, birokrasi yang bersih dan baik, haruslah dibangun secara sistematis dan terus menerus. Pola pikir yang dikotomis, yang menghadapkan upaya membangun pribadi yang baik dengan upaya membangun sistem yang baik, ibarat memilih telur atau ayam yang harus didahulukan. Pola pikir yang demikian ini tidaklah tepat, karena memang tidak bisa memisahkan antara kedua sisi ini. Individu yang baik tidak mungkin muncul dari sebuah sistem yang buruk, demikian pula sistem yang baik, tidak akan berarti banyak bila dijalankan oleh orang-orang yang korup. Yang harus dilakukan adalah membina masyarakat secara terus menerus agar menjadi individu yang baik, yang menyadari bahwa pemerintahan yang baik hanya dapat dibangun oleh orang yang baik dan sistem yang baik. Masyarakat juga terus menerus disadarkan, bahwa hanya sistem terbaiklah, yang bisa memberi harapan bagi mereka, menjamin keadilan, melayani dengan keikhlasan dan melindungi rakyatnya. Rakyat juga harus disadarkan, bahwa para pemimpin haruslah orang yang baik, jujur, amanah, cerdas, profesional serta pembela kebenaran dan keadilan. Masyarakat juga perlu didasarkan bahwa sistem yang baik dan pemimpin yang baik tidak bisa dibiarkan menjalankan pemerintahan sendiri, mereka harus terus dijaga, dinasehati, diingatkan dengan cara yang baik.
1. Kesempurnaan Sistem.
Kesempurnaan sistem Islam terlihat dari aturan yang jelas tentang penggajian, larangan suap menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan, kewajiban pemimpin untuk menjadi teladan, sistem hukum yang sempurna. Sistem penggajian yang layak adalah keharusan. Para pejabat adalah pengemban amanah yang berkewajiban melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya.
Untuk menjamin profesionalitas aparat negara, maka mereka sesudah diberi penghasilan yang cukup, sekaligus dilarang untuk mengambil kekayaan negara yang lain. Guna mencegah terjadinya abuse of power, Khalifah Umar bin Khattab misalnya, melarang para pejabat berdagang. Umar memerintahkan kepada semua pejabat agar berkonsentrasi penuh pada pekerjaannya, dan sekaligus menjamin seluruh kebutuhan hidup aparat negara dan keluarganya. Seorang guru anak-anak, diberi gaji 15 dinar (63,75 gram emas) tiap bulannya oleh Umar. Artinya, misal harga emas Rp. 75.000/gram, sang guru bisa mendapat gaji Rp. 4.781.250 perbulan pada masa sekarang ini. Padahal gaji guru anak-anak (TK-SD) dinegeri kita saat ini berkisar antara tiga ratus ribu sampai satu juta. Dan ini terjadi lebih dari 14 abad yang lalu.
Sistem Islam juga melarang aparat negara menerima suap dan hadiah/hibah. Suap adalah harta yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau aparat pemerintah lainnya dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang semestinya wajib diputuskan olehnya tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. Setiap bentuk suap, berapun nilainya dan dengan jalan apapun diberikannya atau menerimanya, haram hukumnya. Allah SWT SWT berfirman:
﴿وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ﴾
Dan janganlah ada sebagian kalian makan harta benda sebagian yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu).” (QS. Al Baqarah [2]; 188)
Rasulullah SAW juga melarang praktek suap ini.
»لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشِ بَيْنَهُمَا«
Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan.(HR. Ahmad, Thabrani, Al-Bazar dan Al-Hakim)
Adakalanya suap diberikan dengan maksud agar pejabat yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Suap jenis inipun amat dihindari oleh para Sahabat nabi SAW. Rasulullah SAW pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke daerah Khaibar (daerah Yahudi yang baru ditaklukkan kaum muslimin) untuk menaksir hasil panen kebun kurma daerah itu. Sesuai dengan perjanjian, hasil panen akan dibagi dua dengan orang-orang Yahudi Khaibar. Tatkala Abdullah bin Rawahah tengah bertugas, datang orang-orang Yahudi kepadanya dengan membawa perhiasan yang mereka kumpulkan dari istri-istri mereka, seraya berkata; “perhiasan itu untuk anda, tetapi ringankanlah kami dan berikan kepada kami bagian lebih dari separuh”. Abdullah bin Rawahah menjawab ; “Hai kaum Yahudi, demi Allah SWT, kalian memang manusia-manusia hamba Allah SWT yang paling kubenci. Apa yang kalian lakukan ini justru mendorong diriku lebih merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram dan kaum muslimin tidak memakannya!” Mendengar jawaban itu mereka serentak menyahut ; “karena itulah langit dan bumi tetap tegak”
Hadiah atau hibah adalah harta yang diberikan kepada penguasa atau aparatnya sebagi pemberian. Perbedaannya dengan suap, bahwa hadiah itu diberikan bukan sebagai imbalan atas suatu kepentingan, karena si pemberi hadiah telah terpenuhi keinginannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hadiah atau hibah diberikan atas dasar pamrih tertentu, agar pada suatu ketika ia dapat memperoleh kepentingannya dari penerima hadiah/hibah. Hadiah semacam ini diharamkan dalam sistem Islam. Rasulullah SAW bersabda:
«هَدَايَا الْحُكَّامِ سُحْتٌ وَهَدَايَا الْقُضَّاةِ كُفْرٌ»
Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad).