Kamis, 22 September 2011

ISLAM, DEMOKRASI DAN GOOD GOVERNANCE

Oleh Muhammad Julijanto

Abstract: Pemerintahan yang bersih sebagai prasyarat untuk menjalankan demokratisasi. Tanpa pemerintahan yang bersih demokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Kanker demokrasi adalah adanya korupsi, nepotisme, dan kolusi.
Agama tidak akan pernah berhenti menawarkan cara penyelesaian segala konflik dalam kehidupan manusia. Demokrasi dipandang memberikan nilai-nilai yang sesuai dengan Islam dalam aspek penerapannya. Tawaran demokrasi dan kesejahteraan for all.
Oleh karena itu demokrasi dianggap sebagai suatu sistem yang bisa menjamin keteraturan publik dan sekaligus mendorong transformasi masyarakat menuju suatu struktur sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan yang lebih ideal.

Islam secara substansial membawa spirit atau nilai-nilai demokrasi sejak kelahirannya. Islam adalah agama yang mengajak kepada keadilan, melawan penindasan, menolak ekspolitasi dan manipulasi serta membebaskan manusia dari praktek-praktek ekonomi dan politik yang tidak bermoral. Substansi ditegakkannya nilai dan praktek demokrasi adalah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umum. Dalam hal ini secara nyata tercermin dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dan Al Khulafa ar Rasyidin pada masa awal Islam.
1. Good governance
Good governance awalnya sebagai prasyarakat  bagi lembaga-lembaga donor dalam memberikan bantuannya seperti UNDP, IMF dan World Bank, dimana setiap bantuan internasional khususnya untuk Negara berkembang sulit berhasil tanpa adanya pemerintahan yang bersih. Ada beberapa sebab relevansi good governance di Indonesia, antara lain; krisis ekonomi dan politik yang masih terus-menerus dan belum adanya tanda-tanda akan segera berakhir. Masih banyaknya kasus korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan negara. Kebijakan otonomi daerah merupakan harapan bagi proses demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Belum optimalnya pelayanan demokrasi pemerintahan dan sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik.
Good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pada sistem pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh organisasi non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat-non government organization) dan juga sektor swasta dengan good corporate. Indikator good governance adalah jika produktif dan memperhatikan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktivitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Pemerintahan yang baik tentu good dalam pengertiannya yang lebih luas. Bahasa Arabnya Khair. Kalau istilah khairu ummah padanan katanya good governance, pemerintahan yang baik yang mau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemerintah. Lemahnya good governance disebabkan oleh lemahnya kultur atau culture bases untuk hidup baik dan sehat. Merajalelanya budaya korupsi dan tiadanya good governance itu merupakan gejala belum berhasilnya dakwah islamiyah. Apalagi para pelaku korupsi itu sebagian besar beragama Islam. Maka yang paling bertanggung jawab tentu adalah gerakan-gerakan keagamaan itu sendiri.
Dalam konteks inilah gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar yang digagas Muhammadiyah memprakarsai sebuah gerakan untuk memberantas korupsi dan mewujudkan good governanve. Pemerintahan yang baik sangat dibutuhkan, sebab birokrasi pemerintahan yang korup akan menghambat pembangunan dan distribusi kesejahteraan yang lebih merata, hal tersebut sudah menjadi tren yang sangat penting dalam membangun suatu sistem perintahan yang baik. Bahkan lembaga-lembaga internasional kalau akan memberikan bantuan kepada rakyat lokal selalu mengacu pada apakah pemerintahan yang akan mengelola dana bantuan itu dapat dipercaya atau bahasa agamanya amanah dapat mengelola dananya secara baik. Seperti halnya ketika suatu lembaga perbankan akan memberikan kredit kepada calon nasabah agar mendapat kredit, tetapi tidak amanah dan kurang dapat dipercaya karena problem dalam mengelola dana tersebut, yang dikhawatirkan menjadi macet kreditnya.
Chozin Chumaidy (2006) menyebutkan ada tiga tugas pokok pemerintahan yaitu fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan dan pembangunan. Pelayanan akan membuahkan keadilan, pemberdayaan akan mendorong kemandirian, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran. Saatnya masyarakat sekarang lebih proaktif untuk mengawasi kinerja dan perilaku birokrasi.
Praktek-praktek culas yang dilakukan para politisi, berupa kejahatan entah dilakukan secara terstruktur ataupun secara perorangan. Kejahatan yang dilakukan oleh para elit politik termasuk aparat birokrasi mempunyai pengaruh negatif bagi masyarakat. Pengaruh itu mewujudkan dalam bentuk praktek mimesis dan kemarahan sebagai reaksi terhadap tindakan kejahatan para politisi.
Korupsi menyebabkan berkurangnya investasi, bahkan dalam jangka panjang dapat menghapuskan investasi yang pengaruhnya lebih kompleks, termasuk di antaranya polarisasi sosial, tidak adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia, praktik-praktik yang tidak demokratis serta penyimpangan dana untuk kepentingan pemberian pelayanan umum.
Penyimpangan sumberdaya oleh pihak-pihak yang korup dapat dipastikan dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang mendasar bagi warga yang sebenarnya harus mendorong pembangunan ekonomi, sosial dan politik secara kesinambungan. Penyimpangan tersebut dapat berdampak lebih jauh lagi, yaitu membahayakan kesehatan dan keselamatan warga, karena proyek-proyek prasarana dirancang dengan buruk atau proyek persediaan obat yang kedaluwarsa.
Transisi menuju demokrasi menurut Azumardi Azra mencakup reformasi dalam tiga bidang besar secara simultan; pertama, reformasi sistem (constitution reforms) yang mencakup perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan peringkat legal sistem politik. Kedua, reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan (institusional reforms and empowerment) lembaga-lembaga politik. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.
Indeks Korupsi di Indonesia kini adalah 2,9 korupsi masih menjadi persoalan di Indonesia. Fakta ada persoalan dalam izin bisnis dan birokrasi menunjukkan hal ini. Demokrasi tidak akan tumbuh tanpa penegakkan hukum, karena itu, Indonesia harus meningkatkan sistem peradilan. Yang penting adalah memodernisasi institusi peradilan.
Korupsi menurut UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Nabi Muhammad Saw bersabda: Barangsiapa yang merampok dan merampas atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad Saw) (HR Thabrani dan Al Hakim).



2. Nilai-Nilai Islam
Ismail Yusanto (1998) dengan sangat apik menjelaskan Islam sangat menyadari pentingnya birokrasi yang handal dan terpercaya untuk menegakkan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dengan menempuh beberapa cara:
Pertama, sistem penggajian yang layak. Kaum birokrat juga manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban memberi nafkah kepada keluarganya. Oleh karenanya, agar dapat bekerja dengan tenang dan tidak tergoda untuk berbuat curang kepada mereka diberikan gaji yang layak serta tunjangan hidup lain. Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup pejabat, Rasulullah Muhammad Saw Bersabda : ”Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristeri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)” (HR Abu Dawud). Hadis ini memberi hak kepada pejabat atau pegawai negeri untuk mendapat jaminan perumahan, (bantuan untuk mendapat) isteri, pelayan dan kendaraan.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah, tentang suap Rasulullah Muhammad Saw Bersabda : ”Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Suap biasanya diberikan sebagai imbalan atas keputusan atau jasa berkaitan dengan suatu kepentingan, yang semestinya wajib diputuskan atau dilakukan oleh seorang pegawai tanpa imbalan apa pun karena ia telah digaji. Adakalanya suap juga diberikan agar pegawai tidak melakukan kewajiban – misalnya dalam bidang pengawasan/auditor – sebagaimana mestinya agar menguntungkan pemberi suap. Rasulullah Muhammad Saw Bersabda: Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur (HR Imam Ahmad). Praktek suap dan pemberian hadiah sangat besar pengaruhnya terhadap birokrasi, dan itu akan merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Pegawai negeri akan bekerja tidak sebagaimana mestinya, hingga menerima suap. Di bidang peradilan, hukum akan ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan suap atau hadiah[1]. Birokrasi yang menerima suap dan hadiah merupakan kecurangan yang pada hari kiamat kelak akan mendapat azab. Sedang di dunia ia mendapat hukuman yang keras di samping hartanya disita.
Upaya yang ketiga adalah penghitungan kekayaan untuk menjaga dari berbuat curang. Khalifah Umar menghitung kekayaan seseorang di awal jabatannya sebagai pejabat negara, kemudian menghitung ulang di akhir jabatan. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar. Umar memerintahkan agar menyerahkan kelebihan itu kepada Baitul Mal. Atau membagi dua kekayaan itu, separo untuk negara dan sisanya untuk yang bersangkutan.
Upaya keempat, teladan dari pemimpin. Para pemimpin hedaknya memberikan keteladanan, termasuk dalam soal harta. Khalifah Umar misalnya menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya. Abdullah Bin Umar, karena digembalakan bersama beberapa unta lain di padang rumput milik Baitul Maal. Hal ini dinilai Umar sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara.
Upaya kelima, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar sanksi pidana memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus sebagai pelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada. Korupsi mengancam national security (keamanan Nasional). Karena itu, korupsi harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary). Sebab mewabah dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap kejahatan jadi luar biasa karena komulasi dampak yang ditimbulkan dari reaksi masyarakat. Bila korupsi di Indonesia dijadikan ordinary crime (kejahatan luar biasa) implikasinya terjadi pemberatan dan cara luar biasa dalam menangani korupsi. Kemungkinan timbul kondisi berlebihan yang bisa menggunggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegak hukum memiliki kekuasaan luas dengan dalih perang melawan korupsi, bisa menuduh siapa saja yang baru dicurigai korupsi.
Upaya keenam, partisipasi masyarakat dalam bidang pengawasan, sekaligus bisa jadi masyarakat bisa menyuburkan perilaku korup di masyarakat. Pengawasan masyarakat akan mempersempit ruang gerak penyimpangan kaum birokrat. Munculnya kepompok masyarakat sebagai kekuatan masyarakat sipil sangat diperlukan, seperti halnya lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan dan pengawasan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan Indonesia Corruption Wacth (ICW). Semakin banyak keterlibatan masyarakat dalam bidang pengawasan akan memberikan terapi jera kepada pelaku kejahatan korupsi.
Oleh karena itu demokrasi diyakini sebagai salah satu cara mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, dimana setiap bangsa berupaya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pemerintahannya. Sekalipun upaya yang telah dilakukan telah maksimal, namun ikhtiar tersebut terus berlanjut. Disamping upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih sebagai prasyarat terwujudnya demokrasi dan kesejahteraan Islam sebagai agama rahmatan lil ’alamin mempunyai nilai-nilai universal yang kaya akan khasanah keadilan, keutamaan, keluruhan moral etika, menjaga keseimbangan, pemenuhan hak dan kewajiban, kesamaan derajat dan perlindungan hukum. Bahkan praktek berbangsa dan bernegara sangat nyata dalam sejarah Nabi dan al Khulafa ar Rasyidin.
Clean government (pemerintah yang bersih) adalah salah satu komponen penting yang diperlukan sebuah negara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Islam sebagai agama yang kaya akan nilai-nilai memberikan pedoman dalam perwujudan sistem pemerintahan yang baik, agar kesejahteraan terwujud dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Fuad Fanani, Islam Mazhab Kritis Menggagas Keberagamaan Liberty, Pengantar Moeslim Abdurrahman, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004,
Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942, Jakarta: LP3ES, 1996. Cet kedelapan.
Dieter Nohlen (ed), Kamus Dunia Ketiga, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1994
Hasan Al Turabi, Fiqih Demokratis Tradisonalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis, Bandung: Arsy, 2003.
Ishomuddin, Diskursus Politik dan Pembangunan Melacak Arkeologi dan Kontroversi Pemikiran Politik dalam Islam, Malang: UMM Press, 2001
Ismail Yusanto, Islam Ideologi Refleksi Cendekiawan Muda, Bangil: Al Izzah, 1998
John B. Thompson, Kritik Idealogi Global Teori Sosial Kritis Tentang Relasi Idealogi dan Komunikasi Massa, Yogyakarta: IRCISod, 2006, cetakan kedua.
Komaruddin Hidayat, Tragedi Raja Mirdas: Mitos Moralitas Agama dan Krisis Modernisme, Pengantar Prof M Dawam Raharjo, Jakarta: Paramadina, 1998.
M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Anti Sokrupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah, Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP), 2006.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.
Musa Kazhim, Alfian hamzah, 5 Partai dalam Timbangan  Analisis dan Prospek, Bandung: Pustaka Hidayah, 1999.
Muhammad As Hikam dkk, Fikih Kewarganegaraan Intervensi Agama-Agama terhadap Masyarakat Sipil, Jakarta: PB PMII, 2000
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, 1993
Nur Achmad, ”Menyoal Hubungan Korupsi dan Agama” dalam Equilibrium, Vol 2, No. 3, September-Desember 2004
Rudini, Atas Nama Demokrasi Indonesia, Yogyakarta: Biograf Publishing, 1994.
Said Tuhuleley, Permasalahan Abad XXI Sebuah Agenda, Yogyakarta: Sipress, 1993.
Singgih, Dunia Pun Memerangi Korupsi, Jakarta: Pusat Studi Hukum Bisnis Universitas Pelita Harapan, 2002.
Siti Nur Maunah, Revolusi Moral Politisi Suatu Ikhtiar Menuju Clean Government (Studi Pemikiran KH. A. Mustofa Bisri), Sekripsi Fakultas Syariah IAIN Walisongo, 2004.
Sukarna, Sistem Politik Indonesia III, Bandung: Mandar Maju, 1992.
Umar Masdar, Membaca Pikiran Gus Dur dan Amien Rais tentang Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999, cetaka II.
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Zuly Qodir, Syariah Demokratik Pemberlakuan Syariah Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

0 komentar:

Poskan Komentar